Lihat ke Halaman Asli

Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura

Diperbarui: 27 Februari 2018   21:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia mempunyai masalah yang cukup besar, yaitu korupsi. Para koruptor sering melarikan diri ke luar negeri untuk menghindar dari kejaran KPK dan menanamkan aset-aset mereka di luar negeri. Salah satu negara tujuan para koruptor Indonesia adalah Singapura. Sebenarnya, tidak hanya para koruptor yang melarikan diri ke Singapura, tapi para pelaku kriminal lainnya juga. Masyarakat awam dan beberbagai pihak yang terlibat merasa khawatir dengan kondisi seperti ini, dan ingin pemerintah lebih berani mengambil tindakan. Sebelum berbicara lebih jauh, kita coba untuk memahami arti ekstradisi itu sendiri. Ekstradisi sendiri memiliki arti penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan kejahatan di negara lain oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan orang tersebut.

       Pemerintah Indonesia tidak diam begitu saja melihat begitu banyaknya para koruptor dan pelaku kriminal lainnya yang pergi ke Singapura untuk bersembunyi. Pada tanggal 27 April 2007, di Istana Tampak Siring Bali, Indonesia dan Singapura menandatangani dua kesepakatan penting, yaitu perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan. Dengan adanya perjanjian ini, Indonesia bisa menangkap dan memproses para koruptor yang bersembunyi di Singapura. Perjanjian ini disambut baik oleh semua kalangan karena keuntungannya untuk Indonesia. Dari data Kejaksaan Agung tahun 2006 ada 18 nama buronan kasus korupsi yang bersembunyi di Singapura.

        Pada kenyataannya, bagi Indonesia dan Singapura sama-sama susah untuk melaksanakan perjanjian tentang ekstradisi yang telah disepakati bersama karena beberapa hal. Dalam perjanjian itu tertulis apabila kedua negara telah setuju dan telah diratifikasi oleh lembaga legislative, kedua negara boleh menggunakan fasilitas dan wilayah bersama untuk latihan militer. Hal ini dikira sangat merugikan Indonesia, dan Singapura mendapat keuntungan karena mereka bisa mengurangi biaya yang biasa mereka gunakan untuk latihan militer di Perancis dan berbagai negara lain. Untuk Singapura, mereka mendapat devisa yang besar dari para koruptor Indonesia yang melarikan diri ke Singapura dan menanam aset mereka di Singapura ini. Jika Singapura menyetujui perjanjian ekstradisi maka mereka sama saja dengan memutus devisa ke kas negara mereka. Negeri singa ini pun tidak ragu untuk melindungi para koruptor dari Indonesia, karena sepertiga orang paling kaya di Singapura adalah orang Indonesia, yang berarti para koruptor Indonesia bisa menggerakkan roda ekonomi di Singapura.

        Menurut pendapat saya pribadi, Indonesia tidak perlu membuat perjanjian ekstradisi dengan Singapura, yang kenyataannya malah merugikan Indonesia sendiri. Cukup susah membuat Singapura mau menjalankan perjanjian tersebut dikarenakan sumber devisa mereka dari para koruptor Indonesia. Pemerintah Indonesia harusnya memperbaharui Undang-Undangnya untuk mencegah para koruptor pergi ke luar negeri khsuusnya Singapura dengan bebas saat sudah dicurigai menjadi tersangka. Dengan alasan ingin berobat di Sungapura, pemerintah Indonesia dengan mudahya memberikan izin kepada para terpidana untuk pergi berobat di Singapura. Jika para terdakwa melarikan diri, baru masing-masing pihak yang bersangkutan saling menyalahkan. Yang Indonesia butuhkan adalah penegakan hukum yang benar.

        Hingga saat ini, Indonesia tetap tidak bisa leluasa menciduk para koruptor di Singapura walaupun telah tercipta perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah terus menerus diam menanggapi Singapura yang melecehkan Indonesia dengan tidak mau menjalankan perjanjian ekstradisi tersebut. Singapura menyetujui perjanjian ekstradisi tersebut hanya untuk mendapatkan kemudahan dalam mengakses latihan militer di Indonesia. Sedangkan mereka mengabaikan hak dan kewajiban Indonesia, dan Indonesia sendiri hanya diam seakan membiarkan. Akhirnya yang terjadi sekarang, Singapura tetap menjadi surga bagi para koruptor untuk bersembunyi dan menanam aset mereka di sana.

Daftar Pustaka:

http://farahdibarizal.blogspot.co.id/2012/09/ratifikasi-perjanjian-ekstradisi.html

http://basidridhowan.blogspot.co.id/2011/11/jogja-bercahaya.html

https://urusandunia.com/perjanjian-ekstradisi/#!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline