Alasan mengapa Kemendag melakukan revisi tentang barang bawaan dari luar negeri yaitu karena barang kiriman dari WNI yang tinggal di luar negeri, barang pribadi penumpang dan peninjauan ulang terhadap regulasi impor suatu barang. Dengan adanya revisi Permendag tentang impor ini diharapkan mempermudah WNI.
Bahkan masyarakat, pekerja migran dan BP2MI sendiri tidak setuju dengan kebijakan pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Kebijakan yang ditetapkan tersebut itu menyebabkan barang-barang dari pekerja migran tertahan karena adanya pembatasan barang bawaan. Sehingga menurut BP2MI, kebijakan tersebut merugikan pekerja migran, mereka dituduh melakukan kegiatan bisnis atau jasa titipan karena barang-barang bawaan mereka uang sebenarnya merupakan barang oleh-oleh.
Karena banyaknya komplain atau ketidaksetujuan masyarakat, akhirnya Kementrian Perdagangan memutuskan untuk merevisi kebijakan tentang impor Pekerja Migran Indonesia dan barang pribadi penumpang. Bahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor tersebut telah diubah ke Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H