Lihat ke Halaman Asli

Rut Sri Wahyuningsih

Editor. Redpel Lensamedianews. Admin Fanpage Muslimahtimes

Tidak Ada Moral Hazard, Bagaimana Dengan Syariat?

Diperbarui: 21 Juni 2024   21:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pro kontra pemberian konsensi tambang kepada ormas keagamaan terus berlanjut, beberapa pihak,  pun rakyat merasa ada yang salah namun Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan, diketoknya kebijakan pemerintah ini sudah melalui kajian akademis, diskusi mendalam antar kementrian/lembaga sekaligus tandatangan, lalu dibawa ke rapat terbatas di istana.

 Presiden Jokowi sendiri yang memimpin rapat. Dari aspek legalitas hukumnya sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham, dan juga mendapat persetujuan dari jaksa agung, maka lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 sudah sesuai (republika.co.id, 8/6/2024).

Dari arahan presiden, ada target pemerataan pengelolaan sumber daya alam. Sehingga tidak hanya dikuasai kelompok-kelompok tertentu seperti pengusaha nasional dan  asing. Harapannya,  ormas keagamaan yang sudah mendapat IUP ini bisa  mengurangi beban  dalam  menjalankan program-program keumatan, kemasyarakatan, baik di pendidikan, kesehatan, sosial. Sebab ormas adalah garda terdepan menyelesaikan persoalan mereka yang belum mampu.

 Ada kekhawatiran bagaimana ormas keagamaan bisa mengelola tambang yang bukan keahliannya? Bahlil balik bertanya di mana perusahaan di republik ini, lahir, tiba-tiba langsung kerja tambang. Freeport saja ada kontraktor, pemegang-pemegang IUP ini, sebagian dikerjakan oleh kontraktor. Maka jelas pemerintah akan mencarikan partner profesional untuk ormas keagamaan yang mendapatkan IUP sehingga tidak mudah dipindahtangankan.

 Pemerintah juga memastikan kontraktor yang bakal menjadi partner tidak memiliki conflict of interest dengan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) sebelumnya.  PKP2B adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.

Jelas tak ada  moral hazard  dan pasti transparan apalagi fakta ini bukan hal yang asing lagi  di Eropa,  organisasi-organisasi gereja mempunyai konsesi.

Kapitalisasi Ulama, Sangat Berbahaya!

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar berpendapat, dilihat dari berbagai aspek kebijakan pemerintah ini justru menguntungkan kelompok tertentu yaitu mitra ormas keagamaan itu sendiri. Dari aspek dampak terhadap lingkungan juga mengkhawatirkan apalagi dunia sudah berada di masa transisi menuju energi terbarukan.

Sangat berkebalikan, dunia internasional susah meninggalkan pengelolaan berbasis energi fosil ini justru ormas keagamaan yang mulia malah mengelolannya.

 Di sisi lain, ormas keagamaan tentulah berisi para alim ulama, mereka yang konsisten dalam pemahaman agama, fikih, hadis dan staqofah Islam. Sebab tugas ulama adalah mencerdaskan masyarakat sekaligus menjadi pengingat kepada penguasa ketika zalim kepada rakyatnya karena kebijakan yang tidak sesuai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline