Semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS tahun 2022 ini adalah kelas standar. Mengapa? Sebab disinyalir perbedaan kelas rawat inap inilah yang membuat adanya perbedaan fasilitas yang diterima peserta, sehingga perlu dihapus (kompas.com,12/12/2022).
Namun kategori kepesertaan masih tetap ada, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). "Prinsipnya peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan," kata Muttaqien, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) (CNBC.com, 14/12/2021).
Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar ini menurut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN. Dan sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar".
Penghapusan kelas tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta. Semua demi mewujudkan ekuitas/kesamaan antara peserta berbayar dan PBI JK ( Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
Peserta PBI adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Dan faktanya ini menciptakan ketidakadilan bagi mereka yang membayar karena harus mengikuti kelas PBI.
Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan, termasuk mengantisipasi lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal. Begitu juga defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan PERSI ( Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), Daniel Wibowo mengungkapkan sampai saat ini belum ada kesepakatan antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan otoritas terkait lainnya mengenai tarif kelas standar BPJS Kesehatan. PERSI berharap penerapan kelas standar tak mengurangi pendapatan rumah sakit.
"Sampai saat ini belum ada. Tapi kita berharap kelas standar ini tidak akan terlalu berpengaruh terhadap struktur pendapatan rumah sakit. Kalau dikasih (tarif) Kelas 3, tentu pendapatan rumah sakit akan menurun, karena semua pasiennya sama," jelas Daniel kepada (CNBC Indonesia,6/12/2021).
Kelas "standar" yang mana yang dimaksud pemerintah? Mudah didapat oleh orang yang tadinya kelas satu, namun sulit didapat orang yang tadinya kelas tiga karena ia harus naik ke kelas standar. Secara luas ruangan pun berbeda antara pasien PBI dan non PBI.
Artinya kelas "standar" yang dimaksud masih sama perlakuannya dengan kelas-kelas sebelum dihapus. Dimana ada semacam perlakuan, jika ingin mendapatkan fasilitas lebih, pelayanan lebih bayarlah lebih pula. Mana ada makan siang gratis?