Lihat ke Halaman Asli

Rut Sri Wahyuningsih

Editor. Redpel Lensamedianews. Admin Fanpage Muslimahtimes

Miras Resmi, Bagaimana Nasib Generasi?

Diperbarui: 1 Maret 2021   20:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi miras resmi. Foto: desain pribadi

Dilansir dari Harian Aceh Indonesia.co.id, 1 Maret 2021, Pemerintah resmi membuka keran investasi miras dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini menuai banyak penolakan dari masyarakat, organisasi Islam dan praktisi ekonomi.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah mempertimbangkan lagi dampak dari dikeluarkannya Peraturan tersebut sebab akan membawa berbagai dampak buruk bagi masyarakat. meskipun dalam Lampiran III Perpres No. 10/2021 menerangkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua, namun ada ketentuan daerah-daerah lain juga dapat membuka investasi industri miras, bila syaratnya yang ringan itu terpenuhi.

Hal itu jelas dinyatakan dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b. Yaitu dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur, artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar 4 provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila 2 syarat yang ringan itu terpenuhi, yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari Gubernur," tegas Hidayah Nur Wahid.

Beda lagi dengan pendapat Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Pieter Abdullah, masyrakat harus berhati-hati dalam menanggapi Perpres ini. Ia menilai Perpres ini bukan berarti pemerintah mendukung masyarakat untuk meminum alkohol. Investasi diizinkan jika gubernur di satu daerah mengajukan usulan

"Kita hendaknya ingat bahwa meskipun negara kita mayoritas Muslim, tetapi ada daerah yang mayoritas non-Muslim dan ada daerah-daerah yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara yang sangat dekat dengan minuman beralkohol," jelas Pieter.

Untuk hal yang sudah jelas dampak buruknya masih saja ada pendapat berbeda. Keadaan seperti ini sudah tak bisa ditolirer lagi, sebab kita bicara nyawa manusia, generasi dan peradaban. Dan jika tetap sekular alias memisahkan agama dari kehidupan persoalan ini tak akan selesai. Sebab kapitalisme yang menggunakan landasan sekular beranggapan segala sesuatu adalah halal selama ia memberikan manfaat.

Perpres investasi miras akan memperbesar madharat, karena bukan hanya melegalkan peredaran tp mendorong mengembangkan sebagai 'industri' bidang ekonomi.

Meskipun secara formal disebut hanya di 4 provinsi namun terbuka peluang dijalankan di semua tempat dengan ijin kepala daerah. Maka, jika dikaitkan dengan hak otonomi daerah dimana daerah diminta untuk mandiri memperoleh pendapatan daerahnya, tentu akan lebih condong melegalkan.

Setiap kali kebijakan disahkan selalu menimbulkan makna ambigu, malah cenderung menjadi pasal karet, tergantung siapa yang menterjemahkan, ini semakin menegaskan karakter sekuler kapitalistik sistem hari ini, padahal faktanya kita adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam.

Jelas dalam Islam mengharamkan miras dengan melaknat 10 pihak yang berkaitan. Allah SWT berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."( QS al-Maidah :90).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline