"Education is not preparation for life, it is life itself but to acquire a better life, a qualified education is the foundation in which every human being possesses the right of education beyond limits--it is recognized as one of important agenda globally whereas to fully achieve it there's need for collaboration from government, school stakeholders and society as well"
Memahami urgensi pendidikan dalam kehidupan bukanlah hal tabu. Setiap individu tentu meyakini bahwa jika bukan karena adanya pendidikan maka tidak ada peradaban--sama halnya aktivitas manusia tanpa oksigen. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia edisi V, Pendidikan didefinisikan sebagai proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik. Tujuan mendasar dimaksudkannya pendidikan yakni perolehan dan penanaman pengetahuan terhadap individu termasuk kognitif, afektif dan psikomotorik. Dengan demikian, pendidikan merupakan bagian terpenting--sendi kehidupan manusia yang mana urgensi tersebut termaktub dalam agenda pembangunan berkelanjutan yang disepakati masyarakat internasional pada poin ke-4 yakni Quality of education dan masing-masing negara berupaya semaksimal mungkin dalam membangun sumber daya manusia-nya yang unggul--begitupun Indonesia.
Indonesia merupakan bangsa dan negara yang paham betul akan pendidikan. Sejarah telah mencatat bagaimana perjuangan pahlawan salah satunya yang dikenal sebagai Bapak Pendidikan, Ki Hajar Dewantara dalam mengupayakan pendidikan bagi rakyat Indonesia melalui institusi beliau--Taman siswa. Selain itu, tujuan utama daripada pembentukan negara Indonesia salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih lanjut, peran penting dari aktualisasi sistem pendidikan bagi Indonesia termaktub dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (1) tentang Sistem Pendidikan Nasional, "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara".
Dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas yang ditandai oleh terbentuknya generasi Indonesia unggul dan berdaya saing global, menjawab tantangan zaman, mampu membangun negara maju yang berdaulat, adil dan makmur, mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional maka pendidikan menjadi prioritas utama guna melahirkan dan membangun sumber daya manusia berkualitas. Karenanya dapat dipahami bahwa semakin berkualitas sistem pendidikan di suatu negara, semakin melahirkan sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas guna menyongsong pembangunan negara ke arah yang lebih maju terlebih lagi di era globalisasi dan 4.0 dewasa ini yang meningkatkan persaingan satu sama lain. Dalam menanggapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi--Nadiem Makarim telah menetapkan kebijakan Merdeka Belajar yang merupakan wujud program transformasi pendidikan yang pastinya untuk akselerasi pembentukan generasi muda emas Indonesia yang memiliki profil pelajar Pancasila;berakhlak mulia, berkebinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis, dan kreatif.
Kebijakan Merdeka Belajar baik dan bermanfaat adanya yang mana kebijakan ini merupakan bentuk revitalisasi pesan Merdeka Belajar yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yang menyiratkan bahwa dalam proses pendidikan, seseorang berupaya untuk mewujudkan kemandirian, kebahagian, keselamatan dan kemerdekaan diri. Namun, meninjau problematika pendidikan di Indonesia tentu menciptakan hambatan realisasi kebijakan Merdeka Belajar seutuhnya. Masalah mendasar dan paling utama yang dihadapi oleh Indonesia adalah ketimpangan pendidikan yang terjadi baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Faktanya persoalan angka anak putus sekolah sebagaimana data yang dirilis oleh Kemendikbud Ristek pada 2021 sebanyak 75.303 anak, sarana dan prasarana yang kurang atau bahkan tidak memadai terutama di sekolah-sekolah daerah 3 T Indonesia, ketidakterampilan dan kurangnya tenaga pendidik,ketimpangan terhadap akses dan kesempatan duduk di bangku sekolah dan lain hal sebagainya masih menggerogoti sistem pendidikan Indonesia. Sebetulnya pengaturan mengenai hak mendapat pendidikan oleh setiap warga negara, pembiayaan pendidikan oleh pemerintah, anggaran pendidikan dan lainnya telah diatur dalam Pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945--akan tetapi yang harus diperhatikan adalah implementasi maksimal dari ayat-ayat tersebut. Meski demikian, hakikat dari pemerataan pendidikan tidak hanya tercermin pada daerah yang sulit terjangkau atau di pelosok Indonesia melainkan juga berfokus di perkotaan. Hal ini meninjau bahwa sekolah-sekolah yang ada di perkotaan meski dalam satu wilayah yang sama tidak menjamin mutu dari sekolah tersebut sama. Karena itu pada prinsipnya pemerataan pendidikan haruslah dapat memfasilitasi maupun menghantarkan generasi muda bangsa menjadi generasi emas dengan merealisasikan Merdeka Belajar.
Sebagai mahasiswa yang telah menjalani proses pendidikan 12 tahun di bangku sekolah, saya memahami bahwa tidak semua anak yang memiliki kesempatan memperoleh pendidikan memanfaatkan kesempatan itu semaksimal mungkin, dan justru mereka yang tidak dapat mengenyam bangku pendidikan memiliki semangat tinggi untuk memperoleh ilmu. Sebagai akademisi dan generasi muda Indonesia yang menjadi tonggak perubahan, saya paham peranan penting yang dapat ditempuh oleh mahasiswa dalam berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan pemerataan pendidikan yang mana hal ini akan menghantarkan pada gerbang awal Merdeka Belajar, menjalankan sistem dengan baik dan nantinya diharapkan menghasilkan output yaitu terbentuknya generasi emas Indonesia.
Untuk merealisasikan fungsi mahasiswa sebagai agent of change, social control, moral force, iron stock, guardian of value, saya telah berusaha memenuhi fungsi tersebut dengan menanamkan akar yang kuat pada diri sendiri akan urgensi pendidikan dan berkontribusi dalam upaya pemerataan akses pendidikan melalui keikutsertaan dalam penulisan artikel yang memberikan pandangan dan ide saya mengenai upaya pemerataan pendidikan sebagai gerbang awal Merdeka Belajar. Dengan demikian, berikut adalah saran dan masukan untuk mendukung kebijakan pemerintah Indonesia demi terwujudnya pemerataan pendidikan baik secara kualitas dan kuantitas.
Meningkatkan pengawasan penggunaan dan distribusi dana BOS guna menghindari praktik korupsi di tingkat sekolah dan lebih lanjut termasuk mengefisiensi target fasilitator anak bangsa
Memperhatikan kesejahteraan guru, meningkatkan program pelatihan guru, memfasilitasi kinerja pengajaran guru. Guru merupakan dasar utama dalam proses pendidikan dengan memperhatikan kesejahteraan guru terutama guru honorer maka dimaksudkan untuk pemaksimalan proses transfer ilmu. Pelatihan dan fasilitas untuk guru dalam mengajar dan mendidik anak bangsa juga harus diperhatikan sesuai dengan kebutuhan guna menyikapi tantangan 4.0. Guru-guru yang kesejahteraan nya dijamin juga harus ditanamkan kesadaran untuk berupaya lebih keras, cerdas, kreatif dan inovatif dalam membangun anak bangsa. Berkaitan hal ini, program sertifikasi guru benar adanya dan mungkin dapat dimaksimalkan lebih lanjut. Selain itu, perekrutan tenaga kerja pendidik yang berkualitas perlu diperluas terutama untuk guru di daerah 3T.
Pemaksimalan sarana dan prasarana sekolah di pelosok-pelosok negeri sehingga memenuhi standar sekolah nasional, pembangunan infrastruktur dan teknologi berkelanjutan yang sesuai kebutuhan akan perkembangan zaman terutama di daerah 3T. Hal ini juga erat kaitannya dengan perubahan sistem pendidikan yang diakibatkan pandemi Covid-19, karena itu penyediaan alat atau teknologi gratis seperti gadget dan layanan internet dengan prioritas anak kurang mampu. Lebih lanjut kedepannya, elaborasi dari sekolah tradisional, modern dan digital perlu dikembangkan untuk mendukung pembangunan generasi unggul