Lihat ke Halaman Asli

Jelita Simorangkir

_55521110030_ Mahasiswa Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

K15_ Transubstansi Bidang Pajak dengan Metode Penelitian Fenomenologi

Diperbarui: 26 Juni 2022   06:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri. Sumber: news.ddtc.co.id

Fobia Wajib Pajak Terhadap Pengungkapan Aset

a. Latar Belakang Penelitian

Pajak merupakan hal yang sangat signifikan bagi perekonomian Indonesia, pasalnya pada saat ini sebagaimana ditunjukkan oleh informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang penerimaan negara yang diperoleh dari pajak sebesar 1.865,7 T. Namun fenomena yang berkembang dari dulu hingga saat ini adalah adanya pola sikap perlawanan yang tercermin dari tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. 

Salah satu perlawanannya adalah aset yang dimiliki oleh wajib pajak tidak sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunannya. Wajib pajak merasa ragu untuk melaporkan hartanya, mereka khawatir jika mengungkapkan harta di SPT Tahunan akan berdampak pada pajaknya. 

Padahal sudah seharusnya wajib pajak memiliki kesadaran yang tinggi untuk mematuhi kewajiban perpajakan khususnya dalam pelaporan atau pengungkapan harta.

Berbagai kebijakan diambil oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan perpajakan. Pada tahun 1984, Pemerintah telah melakukan reformasi terhadap system perpajakan Indonesia dari official assessment system menjadi self assesment system guna meningkatkan penerimaan negara.

Hingga pada saat itu pemerintah membuat suatu program guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya dalam pelaporan harta. Program tersebut bernama Tax Amnesty yang pelaksanaannya diawasi langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Joko Widodo.

Sayangnya pencapaian program tersebut dapat dikatakan belum berhasil atau bahkan jauh dari target. Hal ini dapat dilihat dari data tingkat partisipasi dimana dari 32,7 juta wajib pajak yang mempunyai NPWP, hanya 956 ribu wajib pajak atau sekitar 2,9% yang mengikuti kegiatan tersebut. 

Data ini membuat beberapa pengamat salah satunya Center of Reform Economic (CORE) menilai bahwa program tax amnesty yang dicanangkan pemerintah belum berhasil dan masih banyak Wajib Pajak yang belum melaporkan harta secara sukarela dan terbuka.

b. Identifikasi Masalah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline