Lihat ke Halaman Asli

Jelita Simorangkir

_55521110030_ Mahasiswa Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

K_13 Analisis Pajak Entitas PT Alumindo Light Metal Industry Tbk_2019-2020

Diperbarui: 12 Juni 2022   07:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Pendirian dan Informasi Umum Perusahaan.

PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (Badan) didirikan pada tanggal 26 Juni 1978 dengan akta notaris No. 157 dari Soetjipto, S.H., akuntan publik di Surabaya. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. JA/5/123/8 tanggal 30 Mei 1981 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 21 tanggal 5 Januari 1982.

Anggaran dasar Entitas terakhir diubah dengan akta No. 70 tanggal 27 Juni 2019 dari Anita Anggawidjaja, S.H., akuntan publik di Surabaya. Akta notaris tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0040980.AH.01.02 tanggal 24 Juli 2019, hal-hal yang didalamnya termasuk pengesahan untuk perubahan pasal 3 anggaran dasar Entitas untuk menyatakan maksud dan tujuan serta latihan bisnis organisasi dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2017. Entitas berdomisili di kota Saworatap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur dengan pusat pemerintahan terletak di Jl. Bunga Jepang No. 38-40, Surabaya. Entitas memulai kegiatan usahanya pada bulan Januari 1983.

Entitas mulai mendirikan usaha pada bulan Januari 1983. Sesuai pasal 3 anggaran dasar Entitas, lingkup kegiatan Entitas adalah melakukan usaha dalam bidang usaha dan pertukaran yang berhubungan dengan aluminium, dengan kegiatan industri yang menyertainya:

- Industri perakitan logam dasar non-ferrous;

- Industri penghancur logam non-ferrous;

- Industri pengecoran logam dan baja bukan besi;

- Diskon logam dan mineral logam;

- Penggunaan kembali barang dagangan logam; dan

- Penukaran diskon produk yang digunakan dan sisa yang tidak digunakan (scrap)

Pada tanggal 11 Desember 1996, Entitas mendapat penegasan yang meyakinkan dari pengurus Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang sekarang bernama OJK, dengan surat No. S-200/PM/1996. untuk mengarahkan kontribusi publik sebesar 92.400.000 porsi Entitas kepada populasi umum. Pada tanggal 2 Januari 1997, penawaran tersebut dicatat di Bursa Efek Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline