Lihat ke Halaman Asli

JELITA ANDINA REGINA

S1 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN

Diperbarui: 22 Agustus 2023   23:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN

IKN adalah istilah yang digunakan dalam banyak sekali pembahasan mengenai ibu kota negara yang baru. Seperti kita ketahui bersama, Jakarta tak lagi akan menjadi ibu kota Indonesia, dan akan dipindahkan ke area Kalimantan yang nantinya disebut dengan Nusantara.

IKN sendiri digunakan sebagai istilah dalam berbagai pembahasan. Mulai dari perencanaan, pembangunan yang sudah dieksekusi, rencana pemindahan, hingga munculnya RUU IKN yang baru yang membahas mengenai konstitusi yang akan digunakan di Nusantara di kemudian hari.

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur masih menjadi perdebatan. Pembangunan IKN dikhawatirkan berdampak merusak hutan Kalimantan yang terkenal sebagai paru-paru dunia.

Menurut Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Dwiko Budi Permadi, S.Hut., M.Sc., Ph.D.

"Pemerintah mengusung konsep IKN kota maju, pintar, hijau, forest city dimana 75% IKN merupakan kawasan hijau. Namun, menjadi pertanyaan kritis karena status 256 ribu hektare itu hutan, jika 75% kawasan hijau berarti melakukan deforestasi sebesar 30% untuk pembangunan infrastruktur dan sebagainya"

Dan beliau juga memaparkan Dari 256 ribu hektare kawasan hanya 43 persen saja yang berhutan. Artinya, terjadi deforetasi yang cukup besar yakni pada 57% kawasan.

"Berarti harus meningkatkan forset recovery. Lalu, mampukah mentransformasi hutan eukaliptus yang kualitasnya lebih rendah dari primer menjadi hutan tropis yang mampu mensuplai oksigen, biodiversitas, mempertahankan kelestarian hutan dan lainnya"

Menurut catatan KLHK kemampuan untuk melakukan rehabilitasi hutan 900 hektare per tahun dengan persen keberhasilan yang rendah. Selain itu, membutuhkan waktu sekitar 99 tahun untuk bisa mentransformasi hutan IKN menjadi hutan kembali.

* Terapkan konsep IKN di semua kota

Walaupun kebijakan kawasan hijau di IKN masih menjadi pertanyaan, Dwiko berharap pemerintah menerapkan konsep tersebut di seluruh kota di Indonesia. Perwujudan kota pintar, maju, dan hijau di Indonesia bisa berlaku di kota-kota lain seperti Yogyakarta, Samarinda, Medan, Surabaya dan lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline