Lihat ke Halaman Asli

Penyebaran Kliping Koran di Pati Bukan Kampanye Hitam

Diperbarui: 23 April 2018   13:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hiruk pikuk pemilihan gubernur di Jawa Tengah telah terasa, percaturan politik semakin menunjukkan dinamika yang memanas, terlebih waktu pelaksanaan PILGUB semakin dekat, contoh kasus terjadi di Pati, dimana telah terjadi penyebaran kliping koran Suara Merdeka yang memuat pernyataan Nazaruddin yang bertindak sebagai saksi pada Sidang Tipikor bahwa Gajar menerima aliran dana e-KTP.

Aksi penyebaran kliping koran itu dilakukan di Pasar Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Aksi secara terbuka tersebut menimbulkan reaksi kader PDIP karena merasa dirugikan atas informasi miring tentang calon gubernur yang diusung partainya.

Berdasarkan berita Radar Pati (21/04/2018), tiga orang pelaku penyebaran kliping itu ditangkap ramai-ramai oleh kader PDIP setempat, sempat dibawa ke kantor DPC PDIP  sebelum digelendang ke kantor  Panwaslu Pati.

Sebagaimana dilansir Radar Pati, Ali Bahruddin, Ketua DPC PDI-P Pati mengkategorikan aksi tersebut sebagai kampanye hitam dengan ungkapan berikut " Aksi para pelaku menurut kami sudah masuk dalam kampanye hitam karena dengan sengaja membagikan selebaran berita miring yang dapat merugikan salah satu paslon yang diusung PDI Perjuangan....".

Hal yang perlu diurai dalam kasus ini adalah alat bukti selebaran dan pernyataan ketua DPC PDI Perjuangan. Sebagai alat bukti, selebaran tersebut perlu dicermati apakah masuk dalam kategori alat peraga yang memuat bahan kampanye sehingga aksi penyebaran itu masuk dalam kategori kampanye pemilukada.

Untuk keperluan ini, kita penting memahami definisi kampanye, alat peraga kampanye, bahan kampanye dan pelaku sebagai unsur kampanye.

Sehubungan dengan definisi kampanye, KPU mendefiniskannya melalui PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 1 angka 15, "Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih."

Begitu pula definisi yang sama digunakan Perbawaslu No. 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 1 angka 20, "Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih."

Kemudian, berkenaan dengan alat peraga kampanye, dalam PKPU No. 04 Tahun 2017 tentang Pemilukada  Pasal I angka 22, menyebutkan bahwa ; Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.

Selanjutnya Pasal I angka  23 menyebutkan : Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIPAceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.

Terkait dengan pelaksana kampanye, bagian Pasal 5 angka 1 dalam PKPU No. 04 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline