Lihat ke Halaman Asli

Yasinta J Zend

Akuntan, Membaca dunia dan berbagi

Pemindahbukuan Bisa Online Lewat e-PBK

Diperbarui: 24 November 2022   22:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://pajak.go.id/

Pengajuan Pemindahbukuan akan bisa diakses secara online, bisa dilakukan melalui aplikasi e-Pbk pada laman https://djponline.pajak.go.id/.

Adanya layanan ini dapat mempermudah wajib pajak untuk melakukan proses pemindahbukuan. tidak perlu ke kantor pajak memakan waktu banyak.

layanan ini masih dalam tahap uji coba.

permohonan secara elektronik yang disampaikan melalui aplikasi e-PBK dapat diakses menggunakan laman DJPonline mulai bulan Oktober 2022. Namun, penggunaan aplikasi e-PBK masih terbatas piloting pada 10 KPP yaitu:

1. KPP Pratama Tigaraksa

2. KPP Pratama Semarang Barat

3. KPP Pratama Kebumen

4. KPP Pratama Jakarta Pluit

5. KPP Pratama Serpong

6. KPP Pratama Jambi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline