Lihat ke Halaman Asli

Jeje25

mahasiswa

Jinayat dan Jarimah Dalam Islam

Diperbarui: 6 Desember 2024   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Moh Ragil Rekol

Jinayat adalah hukum pidana Islam yang mengatur kejahatan dan hukuman, sedangkan Jarimah adalah tindakan yang melanggar hukum Islam.

Kategori Hukuman Jinayat
Hudud: Hukuman tetap dari Allah, seperti:
Zina: Cambuk atau rajam.
Mencuri: Potong tangan.
Minum khamar: Cambuk 40-80 kali.

Qisas & Diyat:
Qisas: Balasan setimpal, seperti "nyawa dibalas nyawa".
Diyat: Denda sebagai ganti qisas.
Ta'zir: Hukuman yang ditentukan hakim, seperti denda atau penjara untuk pelanggaran lainnya.

Tujuan Hukum Jinayat
Menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta menciptakan keadilan dan keamanan.

Hikmah
Memberi efek jera.
Menegakkan keadilan.
Membentuk masyarakat yang aman dan patuh pada syariat Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline