Nama: Moh Ragil Rekol
Jinayat adalah hukum pidana Islam yang mengatur kejahatan dan hukuman, sedangkan Jarimah adalah tindakan yang melanggar hukum Islam.
Kategori Hukuman Jinayat
Hudud: Hukuman tetap dari Allah, seperti:
Zina: Cambuk atau rajam.
Mencuri: Potong tangan.
Minum khamar: Cambuk 40-80 kali.
Qisas & Diyat:
Qisas: Balasan setimpal, seperti "nyawa dibalas nyawa".
Diyat: Denda sebagai ganti qisas.
Ta'zir: Hukuman yang ditentukan hakim, seperti denda atau penjara untuk pelanggaran lainnya.
Tujuan Hukum Jinayat
Menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta menciptakan keadilan dan keamanan.
Hikmah
Memberi efek jera.
Menegakkan keadilan.
Membentuk masyarakat yang aman dan patuh pada syariat Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H