Lihat ke Halaman Asli

Diding Sutardi

seorang ASN yang suka menulis

Sektor Kelautan Kini Punya Payung Hukum

Diperbarui: 17 Juni 2015   22:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kini sektor kelautan punya payung hukum yang mengatur pemanfaatan laut secara komprehensif dan terintegrasi. Pasalnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan  Senin malam (29/9) tadi  resmi disahkan menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI. Sebelumnya, pembahasannya  di tingkat legislatif sempat mangkrak selama satu dasawarsa sejak diusulkan pemerintah. 

Lahirnya undang-undang ini disebut-sebut menjadi tonggak sejarah bagi pengelolaan laut di Indonesia. Sebab  untuk pertama kalinya, setelah 69 tahun merdeka sektor kelautan Indonesia memiliki payung hukum. Selain itu,  kehadirannya semakin menegaskan identitas Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara dan maritim.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo menuturkan, RUU Kelautan telah melampaui rentang waktu yang panjang dan mengalami pasang surut. Inisiatif pembentukannya sudah mulai digulirkan sejak awal masa pemerintahan Gus Dur. Bak tenggelam di lautan, RUU ini sempat menghilang dari program legislatif nasional. Hingga akhirnya tahun 2013 Komite II DPD RI menyampaikan usulan ke Badan Legislatif DPR.

Sharif mengatakan, UU Kelautan ini penting bagi bangsa Indonesia. Alasannya, Indonesia merupakan penggagas konsepsi negara kepulauan berciri nusantara. Deklarasi Djuanda tahun 1957 menjadi tonggak sejarah pertama perjuangan diplomasi menuju pengakuan dunia.

Selain itu, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki potensi ekonomi, keanekaragaman hayati dan budaya bahari masih perlu dikelola dengan baik. Oleh karena itu, menurutnya keberadaan UU Kelautan ini sangat urgen bagi bangsa Indonesia.

Potensi ekonomi kelautan Indonesia yang besar ditaksir mencapai US$ 1,2 triliun per tahun. Potensi itu dikelompokan menjadi empat, yakni  sumberdaya alam terbarukan (renewable resources), sumberdaya alam tak terbarukan (nonrenewable resources), energi kelautan  dan Environmental Service.  (DS)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline