Lihat ke Halaman Asli

Diding Sutardi

seorang ASN yang suka menulis

Tiga Spesies Ini Dibatasi Penangkapannya

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti baru-baru ini mengeluarkan aturan tentang penangkapan dari tiga spesies perikanan penting, yakni Lobster (Panurilus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.).

Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 1/PERMEN-KP/2015 dan berisi ketentuan penangkapan mulai dari spesies, kondisi, dan ukuran tertentu.

Terkait aturan ini Dirjen Perikanan Tangkap, Gellwyn Jusuf pun menjelaskan pada Konferensi pers yang diadakan di Kantor KKP Jakarta, Senin (19/01), bahwa penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan ini harus dibatasi.

Menurutnya dari data yang ada menunjukkan bahwa penangkapan sudah cukup berlebih dibandingkan dengan daya tampung dari kondisi masing-masing spesies tersebut. "Untuk itu kita mencoba untuk mengatur batasan mana saja yang bisa kita tangkap, ukuran berapa saja. Memang yang jadi pertanyaan banyak perdebatan, tapi bisa kita jelaskan", ungkap Gellwyn.

Terkait hal ini, Achmad Poernomo, Kepala Badan Litbang KP menuturkan yang menjadi dasar adanya pelarangan ini adalah di beberapa daerah ketiga jenis ini hasil tangkapnya memang semakin menurun ukurannya. Dengan semakin menurun memperlihatkan bahwa hasil tangkapnya masih terlalu muda. "Belum saatnya ditangkap", kataAchmad.

Menurut Achmad, yang dilarang penangkapannya adalah Lobster,Kepiting, dan Rajungan bertelur. Secara ilmiah, tambahnya, ukuranLobster dapat ditangkap dengan minimal panjang karapas 8 cm, Kepiting minimal lebar karapas 15 cm, dan Rajungan minimal lebar karapas 10cm.

Kelompok komoditas ketiga spesies ini, lanjut Achmad, memerlukan waktu tertentu untuk memiliki generasi yang baru. Misalnya lobster perlu 7-8 bulan menjadi dewasa. "Kalau tidak diberi kesempatan untuk menjadi besar, masih kecil sudah ditangkap maka kita mengkhawatirkan stoknya akan semakin berkurang", ungkap Achmad saat konferensi pers.

Senada dengan Gellwynn dan Achmad, dari Ditjen KP3K dalam hal ini menuturkan bahwa pembatasan lobster, kepiting, dan rajungan memberikan kesempatan memijah bagi ketiganya sebelum ditangkap. Hal ini juga dilakukan agar nelayan bisa memanfaatkan secara berkesinambungan populasi Lobster, Kepiting dan Rajungan tersebut.

Secara garis besar memang peraturan ini dibutuhkan dalam rangka menjaga populasi dari ketiga spesias tersebut yang mana tekanan dari eksploitasi terhadap dari 3 jenis ini diarasa sudah meningkat. "jadi inilah maksud dari permen ini kita terapkan", tutup Gellwyn. (DS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline