Lihat ke Halaman Asli

Jefta Ramschie

Cogito ergo sum

Dinamika Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Diperbarui: 3 Mei 2024   12:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: (kaskus) korupsi merajalela, terus salahkan siapa.

Penulis : Jefta Ramschie

Kejahatan berkembang sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat dan juga kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).

Kemajuan kehidupan sosial masyarakat dan IPTEK, mengakibatkan berkembangnya bentuk kejahatan, bahkan modus operandi yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan, salah satunya adalah kejahatan korupsi.

 Di Indonesia tindak pidana korupsi bukan hal yang baru lagi, melainkan sudah familiar di telinga masyarakat.

Jika di analogikan, tindak pidana korupsi ini bagaikan penyakit kanker stadium akhir yang rasanya mustahil untuk diobati, karena banyak sekali kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam lingkup pemerintah pusat bahkan juga dalam lingkup pemerintah daerah.

Tindak pidana korupsi tergolong sebagai Tindak Pidana Khusus "bijzonder schuld", yang mana ketentuan pidana dari kejahatan tersebut terdapat diluar kodifikasi hukum pidana (KUHP) dan di atur dalam Undang-Undang.

Saat ini Indonesia sedang mengalami degradasi moral. Hal ini ditandai dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para stakeholder di Indonesia. Oleh karena itu tidak ada waktu lagi untuk menunda, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat melakukan perang terhadap korupsi.

Hal ini Jika dibiarkan maka akan menimbulkan efek negatif bagi perekonomian suatu negara, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur.

Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat, sehingga bisa disebut sebagai suatu tindak pidana.

Defenisi lain tentang tindak pidana korupsi juga terdapat dalam Kamus lengkap Webster's Third New International Dictionary yang mendefenisikan korupsi merupakan ajakan (dari seorang pejabat politik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (misalnya suap) untuk melakukan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh pejabat publik (pelanggaran tugas).

Tindak pidana korupsi juga digolongkan sebagai "white collar crime". White collar crime merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai profesi tertentu, atau yang mempunyai strata kehidupan yang tinggi di tengah-tengah masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline