Lihat ke Halaman Asli

Pemudik Nekat Terobos Larangan Mudik Demi Sambangi Keluarga di Kampung Halaman

Diperbarui: 25 Mei 2021   22:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : liputan6.com

Pada 6 Mei 2021 pemerintah menjalankan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 dan membaginya dalam 383 titik penyekatan. Satgas Penanganan Covid-19 berharap larangan mudik 2021 tidak hanya untuk mencegah masyarakat bepergian jarak jauh, tapi juga untuk mudik lokal. Larangan mudik lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antarmanusia. Oleh karena itu, beliau berharap agar mudik lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal dapat ditiadakan. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021). Doni menambahkan, dibutuhkan kerja keras dari semua pihak, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari orang tua dan sanak saudara di kampung halaman untuk mengimbau kepada mereka yang berada di perantauan untuk tidak melakukan mudik lebaran tahun ini. Keputusan berikut diambil berdasarkan berbagai macam pertimbangan, mulai dari data, pendapat ahli, dan pengalaman di lapangan. Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/5/2021), masyarakat yang melanggar aturan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda, kurungan, ataupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian sanksi bagi pelanggar ketentuan larangan mudik 2021:

  1. Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021;
  2. Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp. 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009;
  3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama.

Sanksi juga akan diberikan kepada oknum yang memalsukan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) juga hasil tes Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 menyayangkan adanya perlawanan dari masyarakat yang memaksa mudik dan berupaya menerobos pintu penyekatan kepolisian. Padahal, berdasarkan data akumulasi skrining yang dilakukan kepolisian, didapati lebih dari 4.000 pemudik yang positif Covid-19 dan jumlah ini masih berpotensi meningkat selama proses skrining terus berjalan. Pemerintah meminta TNI/Polri tetap tegas dan konsisten dalam menegakkan kebijakan ini sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian, anggota kepolisian di lapangan juga hendaknya tidak ragu untuk menerapkan sanksi putar balik kepada masyarakat yang tetap memaksa mudik.

Namun, terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu. Berdasarkan penjelasan dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, seluruh masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik Lebaran sejak 6-17 Mei 2021. Mereka yang boleh dan diizinkan bepergian adalah orang-orang dengan kepentingan mendesak di luar mudik, meliputi:

  1. Bekerja/perjalanan dinas;
  2. Kunjungan keluarga sakit;
  1. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
  2. Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga;
  3. Keperluan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Persyaratan perjalanan selain mudik berupa membawa print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang dapat diurus di instansi tempat bekerja bagi pegawai pemerintahan dan swasta atau di kantor kelurahan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja. Surat izin tersebut berlaku untuk individu, bukan kelompok, dan hanya dapat digunakan untuk sekali perjalanan. Selain itu, pelaku perjalanan di masa larangan mudik ini juga harus memiliki hasil negatif tes Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib melakukan perjalanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline