Lihat ke Halaman Asli

Jefry Albari Tribowo

Dokter Spesialis Andrologi

Mengapa Dokter Menolak Hukuman Kebiri Kimia

Diperbarui: 2 September 2019   21:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pixabay.com

Isu kebiri kimia mendadak kembali ramai beberapa bulan terakhir ini. Penyebabnya tidak lain dikarenakan adanya kasus seorang pria di Mojokerto yang terancam hukuman kebiri kimia akibat tindak kejahatannya melakukan pemerkosaan terhadap 9 orang anak di bawah umur.

Pemerintah Indonesia sendiri mengeluarkan peraturan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 yang mengatur mengenai hukuman kebiri kimia bagi pelaku pelanggar seksual pada anak.

Dari awal peraturan mengenai kebiri kimia ini muncul, sudah muncul berbagai pertentangan terhadap undang-undang tersebut dari para tenaga medis.

Akan tetapi, suka tidak suka hal tersebut telah sah tertulis di undang-undang dan menjadi bom waktu yang kemudian meledak di tahun ini, bertepatan dengan akan dijatuhkannya hukuman tersebut.

Sebelum membahas lebih jauh, kita akan berkenalan terlebih dahulu dengan pedofilia. Pedofilia merupakan ketertarikan seksual orang dewasa terhadap anak-anak pre-pubertas (umur 13 tahun ke bawah).

Pedofilia sendiri berbeda dengan pelanggar seksual, di mana yang dimaksud pelanggar seksual adalah seseorang yang melakukan kejahatan seksual seperti sodomi, pemerkosaan, dan kekerasan seksual. Sehingga seorang pedofilia dapat dikatakan sebagai pelanggar seksual jika ia terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap korbannya, sementara jika ia belum melakukan hal tersebut ia belum termasuk ke dalam kategori pelanggar seksual.

Penyebab pedofilia sendiri menurut teori disebabkan oleh beberapa faktor seperti; kelainan struktur otak (volume bagian amygdala dan hypothalamus yang menurun), kelainan fungsi otak (penurunan inhibisi otak bagian prefrontal dan temporal), gangguan sinyal-sinyal saraf , kelainan hormon saat kehamilan, genetik, dan lingkungan.

Dikarenakan adanya gangguan di otak, beberapa penelitian juga menyebutkan para penderita pedofilia berhubungan dengan memiliki tingkat IQ yang rendah.

Sekarang kita beralih ke masalah kebiri. Kebiri dibagi menjadi dua, yakni kebiri fisik dan kimia. Kebiri fisik dilakukan dengan membuang testis dari seorang pria, sementara kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan zat-zat yang akan menekan hormon testosterone yang diproduksi oleh testis.

Tujuan kebiri dari sudut pandang kasus pelanggar seksual adalah untuk menurunkan libido seksual dari sang pelaku, dengan harapan ia tidak melakukan kasus kejahatan seksual lagi. Namun yang menjadi permasalahan adalah, apakah kebiri kimia terbukti ampuh untuk mentatalaksanai para pelanggar seksual?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline