Lihat ke Halaman Asli

jefri99

Mencoba mengatakan kebenaran dengan tetap hindari fitnah (meski kadang terasa pahit)

Kepala Desa Berijazah Palsu, Di copot oleh Bupati

Diperbarui: 9 November 2016   02:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Setelah melalui proses panjang dan cukup melelahkan, akhirnya Bupati Madiun, Prov.Jawa Timur(H.Muhtarom.S.Sos), memberikan keputusan tegas tentang polemik Pemilihan Kepala desa Tawangrejo,Kecamatan Gemarang, yang mana Kepala Desa terpilih(Parti binti Partosudiro), dinyatakan bersalah, syah dan menyakinkan menggunakan ijazah palsu pada saat pencalonan Kepala Desa pada tahun 2013.Prosesi penyerahan SK Pemberhentian tetap dilaksanakan pada tanggal 7 November 2016, bertempat di ruang Bapemas Kab.Madiun, yang untuk selanjutnya diserahkan kepada Camat Gemarang didampingi pula oleh Kapolsek dan Danramil Gemarang, dengan disaksikan oleh Perwakilan Kesbangpoldagri dan Bagian hukum Pemkab.Madiun. 

Hari itu juga, SK diteruskan untuk disampaikan Kepada BPD Desa Tawangrejo, Pemdes Tawangrejo dan kepda yang bersangkutan(Parti binti Partosudiro, yang sebelumnya Kades nonaktif). Hadir pada saat serah terima SK ; 1.Perwakilan Kesbangpolinmas(Sdr.Joko Purnomo dan Sdr.Zainal Arifin) 2.Muspika Gemarang 3. Sekdes Tawangrejo(Sdr.Andri Sapto). 4.Ketua BPD Ds.Tawangrejo(Sdr.Sarni Gozali) 5.Kepala Dusun Sampung(Sdr.Mindarto). Selanjutnya pada pukul 14.20 rombongan Muspika bergerak menuju kediaman Sdri.Parti, (RT.27 Dusun Posorejo) guna menyerahkan SK Pemberhentian tetap secara langsung kepada yang bersangkutan. Berhubung informasi bocor dan yang  bersangkutan sempat melarikan diri/ tidak ada ditempat, selanjutnya SK diterimakan kepada  Ketua RT.28 (Sdr.Darmo Laman), dengan perintah agar di sampaikan kepada Sdri.Parti apabila yang bersangkutan telah ada.             

Oleh karena Putusan Mahkamah Agung RI No.740/K/Pid/2015, telah mempunyai kekuatan hukum tetap(inchrahct), dengan pertimbangan tersebut SK Pemberhentian Kepala Desa Tawangrejo, Kec.Gemarang, Kab.Madiun, Prov,Jawa Timur, dibuat dan diberikan kepada yang bersangkutan. Hal lain yang mendasari diberikannya SK tersebut adalah; Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pasal 43 dinyatakan bahwa Kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dan 42, diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diketahui pula bahwa sebelumnya Kepala Desa Tawangrejo, Kec.Gemarang telah diberhentikan Sementara berdasarkan Keputusan Bupati Madiun Nomor;188.45/723/KPTS/402.031/2014, tentang Pemberhentian Kepala Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang tanggal 27 Oktober 2014. Kemudian juga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Desa dalam pasal 84 ayat(2) huruf g dinyatakan bahwa"Kepala Desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap". Maka untuk memenuhi unsur keadilan dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa, Bupati Madiun mengeluarkan SK Pemberhentian tersebut.

Untuk selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 23 Tahun 2015, Tentang Kepala Desa, di desa tersebut akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa. Point yang paling krusial dan harus dicermati, dipahami, dilaksanakan oleh semua pihak adalah pada Bab V, Pasal 74 ayat(1) " Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Anatar Waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan. Semua elemen di desa tersebut diharapkan mampu mencermati berikut melaksanakan dari Perbub tersebut dengan tidak membuat tafsir secara sepihak. Sebagaimana keterangan dari salah satu Koordianator LSM di desa Tawangrejo, Kec.Gemarang,Kab.Madiun(Jefri Ahmadiyah)" Kami akan kawal proses pelaksanaan Pilkades Antar waktu ini dengan all out, agar kejadian kecurangan/penyimpangan seperti di dua periode sebelum ini tidak terjadi lagi.

Ujung-ujungnya masyarakat secara luas dan juga pemerintah itu sendiri yang dirugikan. Mengenai hak dan kewajiban Kepala Desa yang telah diberhentikan, namun pada kenyataanya masih belum kelar, seperti contohnya soal tanah bengkok yang terlanjur dijual/disewakan oleh Kades kepada pihak ketiga lebih dari 3(tiga) tahun atau keuangan desa yang juga masih dipakai dan belum di kembalikan, kami akan berkoordinasi dengan lembaga desa serta Muspika setempat, guna penyelesaian terbaik dan tidak merugikan pemerintah”.

Di akhir keterangannya , Jefri berharap kejadian ini merupakan pembelajaran administrasi calon Kepala Desa, yang selama ini di banyak tempat di Kabupaten Madiun  khususnya dan diseluruh negeri ini pada umumnya, agar Panitia Pemilihan Kepala desa senantiasa berbuat teliti, transparan, tidak memihak, akuntable,demi tegaknya demokratisasi, meskipun terlihat kecil,sepele dan hanya terjadi di desa (Je, Mdn)


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline