Lihat ke Halaman Asli

jefirivaldi

mahasiswa

Bansos

Diperbarui: 17 Desember 2024   11:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kasus Bansos Presiden, Juliari Batubara Ploting Kuota untuk Perusahaan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan pandemi covid-19 di Jabodetabek. Informasi itu diulik dengan memeriksa satu saksi pada Jumat, 30 Agustus 2024.

"Pertanyaan kepada saksi seputar ploting kuota dari menteri (Juliari) untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Tessa hanya mau memerinci inisial saksi itu yakni AW. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni mantan Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat," ujar Tessa.

KPK enggan memerinci kuota yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang dipilih Juliari. Informasi mendetail baru mau dibuka dalam persidangan, nanti. Sebelumnya, KPK menyebut negara telah menganggarkan dana Rp900 miliar untuk tiga tahapan pengadaan bansos presiden tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini menyentuh Rp250 miliar.

Total, ada tiga kasus dugaan korupsi pengadaan bansos yang diusut KPK. Perkara baru ini simultan didalami saat kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos berjalan.

"Pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2024.

Tessa menjelaskan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam kasus ini. Perkara ini simultan diusut dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan di Kemensos masuk ke persidangan.

"Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan," ujar Tessa.

Kesimpulan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan pandemi COVID-19 di Jabodetabek. Dugaan ini mencakup perintah dari mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, untuk melakukan ploting kuota bagi perusahaan-perusahaan tertentu. KPK telah memeriksa saksi yang merupakan mantan Kepala Biro Umum Kemensos, Adi Wahyono, dalam kasus ini. Selain itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp250 miliar dari dana yang dialokasikan sebesar Rp900 miliar. KPK juga menyelidiki kasus lain terkait pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan (PKH), yang sedang diproses di pengadilan. Ivo Wongkaren, Direktur Utama Mitra Energi Persada, telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline