Lihat ke Halaman Asli

Jefin Hulu

belum bekerja

Pemberian Kartu Kredit Berdasarkan Analisis 5C dan 7P

Diperbarui: 14 November 2023   19:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa Itu 5C dan 7P dalam Pemberian Kredit?
Kredit tanpa agunan merupakan opsi kredit yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Berbagai varian kredit yang ada saat ini memang memudahkan masyarakat dalam memperoleh dana usaha, pendidikan, kredit perumahan, dan masih banyak lagi. Namun, perlu diketahui bahwa pihak bank memberikan persetujuan kredit dengan acuan 5C dan 7P.

5C dan 7P merupakan prinsip bank dalam memutuskan apakah kredit yang diajukan akan diterima. Bagi kamu yang akan mengajukan kredit, hal ini sangat penting untuk diketahui. Tidak perlu khawatir, kali ini akan dibahas mengenai prinsip 5C dan 7P dalam pengajuan kredit secara lengkap dan jelas. Langsung saja pada informasi berikut!

Mari Ketahui Tentang Prinsip 5C dan 7P
Pihak bank tidak semata-mata menyetujui kredit yang diajukan. Sebelum memutuskannya, terdapat kriteria yang harus dipenuhi nasabah untuk menerima kredit.  Untuk mengetahui apakah pihak pengaju sanggup menerima kredit yang diajukan, terdapat prinsip 5C dan 7P.

Prinsip 5C merupakan yang utama untuk memberikan kredit kepada nasabah. Prinsip ini terdiri dari lima poin, diantaranya yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition. Dari lima poin tersebut, kemudian pihak bank akan menganalisis dan memutuskan apakah calon debitur akan menerima persetujuan kredit.

Selain prinsip 5C, terdapat juga prinsip 7P yang sama pentingnya dalam menentukan kelayakan calon debitur. Adapun tujuh prinsip tersebut yaitu personality, purpose, party, payment, prospect, profitability, dan protection. Banyaknya prinsip untuk mengetahui kemampuan debitur sangat penting untuk menghindari risiko kredit seperti cicilan macet.

Agar kredit yang diajukan dapat disetujui, kamu perlu memenuhi kriteria yang ada pada prinsip-prinsip tersebut. Kriteria ini dibuat tidak hanya untuk melindungi pihak bank, tetapi juga melindungi nasabah agar mengetahui kemampuan kredit yang sesuai.

Kriteria yang tidak terpenuhi memiliki arti bahwa nasabah belum memiliki kemampuan untuk melunasi kredit yang diajukan. Hal ini sangat penting untuk meminimalisir kerugian dan permasalahan seperti kredit yang macet, atau kredit yang gagal dilunasi.

Setelah mengetahui dua jenis prinsip yang digunakan pihak bank, kamu perlu mengetahui penjelasan lengkapnya sebelum melakukan pengajuan kredit tanpa agunan. Hal ini agar kamu dapat mempersiapkan kriteria dan hal-hal yang perlu dipenuhi sebagai pihak pengaju kredit.

Penjelasan Mengenai Prinsip 5C yang Perlu Kamu Ketahui!
Prinsip 5C adalah prinsip yang utama untuk melihat kemampuan nasabah dalam menerima kredit yang diajukan. Prinsip mengenai pengajuan kredit tidak hanya ditujukan pada kemampuan ekonomi saja, tetapi juga personality dan latar belakang pihak pengaju.

Untuk lebih jelasnya, mari simak masing-masing uraian mengenai prinsip 5C. Penjelasan mengenai prinsip 5C penting untuk mempersiapkan diri sebelum mengajukan kredit. Langsung saja, mari simak penjelasan setiap poinnya berikut ini:

1. Capacity
     Capacity merupakan kemampuan pihak debitur untuk melunasi kredit yang diajukan. Kriteria ini dapat ditentukan oleh dua hal, yaitu pendapatan dan kondisi usaha atau perusahaan yang dimiliki.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline