Lihat ke Halaman Asli

Berkaca dari Payung Hukum: Antara Hak dan Kewajiban

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



Tertawa….. Ini lah ekspresi penulis saat membaca salah satu berita tentang PEMILUKADA DKI siang tadi. Pada berita tersebut dituliskan :

"Saya nggak percaya orang Betawi nggak kompak. Tetapi kalau memang ada yang nekat, kasih tahu saya. Nanti saya cabut KTP-nya," kata Gubernur yang akrab disapa Foke ini, Senin (10/9/2012) saat acara Lebaran Betawi di lapangan eks gedung Djabesmen, Kelapa Gading Jakarta Utara. (http://jakarta.tribunnews.com/2012/09/10/foke-yang-nekat-saya-cabut-ktp-nya)

Apakah ini lelucon belaka ? Terlepas dari itu, timbul sebuah pertanyaan : Adakah payung hukumnya untuk pernyataan Foke diatas ? Bisakah dicabut KTP masyarakatnya jika ada orang Betawi ketahuan tidak memilih dia? atau Bisakah KTP masyarakat di cabut jika tidak menggunakan hak pilih nya? Apakah kata "cabut" di pernyataan beliau adalah menarik KTP nya, menghapus NIK dari Data Catatan Sipil ?

Terlepas dari pertanyaan diatas, penulis menguraikan beberapa fakta yang tidak dapat terbantahkan maupun diganggu gugat oleh seorang GUBERNUR atau PRESIDEN sekalipun.

Pertama adalah Kartu Tanda Penduduk.

Kartu ini adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. (http://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk)

Berdasarkan pengertian diatas, bahwa setiap WNI & WNA WAJIB memiliki KTP dan hal ini juga sudah memiliki payung hukum yang jelas didalam Undang-undang RI No 23 TAHUN 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kedua, Pemilu atau Pilkada.

Dalam Undang-Undang tentang Pemilu yaitu UU No. 10/2008, disebutkan di pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: “WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.” Lalu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen tahun 1999-2002, juga tercantum hal senada. Dalam pasal 28 E disebutkan: “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”

Jadi berdasarkan undang-undang diatas jelas bahwa setiap warga negara mempunyai HAK yang sama dimata hukum dalam memilih calon pemimpin dan bebas memilih seperti diuraikan di UUD'45.

Maka, sebagai seorang yang masih mempunyai akal sehat yang baik, pernyataan dari seorang Pemimimpin dan Berpendidikan yang pernah kuliah di Universitas Braunschweig – Jerman ini membuat penulis tertawa dan menggelitik untuk menulis sedikit dan ikut-ikutan meramekan PILKADA DKI di dunia maya. Mari berpikir dan renungkan untuk menggunakan HAK pilih anda.........

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline