Batubara, Minggu, 11 Agustus 2024, Mahasiswa KKN 12 desa Brohol melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dihadiri oleh Kepala Desa Brohol yang diwakili oleh Sekretaris Desa Brohol, Narasumber dari Polres Tebing tinggi yaitu bapak Ipda Syawalludin SH. Beliau merupakan kanit SPK yang memberikan pelayanan kepolisian pada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan.
Kata sambutan dari bapak kepala desa yang diwakilkan oleh sekretaris desa sekaligus sebagai pembukaan.
"Kami mengucapkan ribuan Terima kasih, tentang program-program kerja yang kalian buat mulai dari awal yang pembuatan sabun, UMKM, stunting, dan sekarang tentang penyuluhan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penyuluhan hukum menjadi tugas kita bersama, tapi untuk siang hari ini kita sama-sama mengingatkan kembali tentang tindak pidana perdagangan orang, alhamdulillah di desa Brohol kita tidak ada terjadi penjualan atau perdagangan orang. Jadi dengan mengucapkan 'bismillahirrahmanirrahim' pada siang hari ini resmi saya buka" sambutan Sekretaris Desa Brohol
Pemaparan materi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan dibawakan oleh bapak Ipda Syawalludin SH. Selain pemaparan materi, terdapat juga sesi tanya jawab dengan audience.
Salah satu audience bertanya "Apakah ada laporan TPPO yang terjadi di dalam negeri? Dan bagaimana kalau salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ada yang meninggal disana itu bisa diurus atau jenazahnya bisa d bawa balik ke Indonesia kan pak?"
"Baik Terima kasih pertanyaan yang sangat bagus. Izin menjawab laporan yang saat ini kita temukan berupa TPPO ke luar negeri tidak dalam negeri, tapi tidak menutup kemungkinan bahwa TPPO tidak terjadi di dalam negeri. Dan kalau ada warga negara Indonesia nantinya pihak kbri akan bekerjasama dengan pihak polri untuk di pulangkan ke Indonesia, apabila meninggal itu akan di urus oleh kbri, dan prosesnya akan disegerakan" jawab Ipda Syawalludin SH.
"Maaf sebelumnya pak, kalau yang tadi bapak bahas mengenai TPPO kan hanya berlangsung pada orang dewasa, bagaimana jika TPPO terjadi pada anak-anak? Misalnya ada orang yang ingin mengadopsi anak namun anak yang diadopsi ternyata dijual atau dijadikan perdagangan oleh orang tua angkatnya. Kalau begitu bagaimana ya pak?" tanya Riska Nurajijah salah satu mahasiswa KKN 12.
"Tujuan dari mengadopsi anak tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan pihak-pihak yang menyetujui hal itu. Apabila telah diadopsi maka anak tersebut sudah menjadi anak angkat. Namun, untuk hal TPPO bagi anak itu mendapatkan perlindungan anak. Ada Lembaga yang berwenang untuk memberikan perlindungan pada anak. Lembaga perlindungan akan melindungi anak yang sebagai korban tersebut dengan jangka waktu tertentu. Lagian menurut saya tidak ada orangtua yang ingin anaknya dijadikan perdagangan meskipun itu anak angkat. Jadi kalau anak itu jadi korban dia tetap akan mendapatkan perlindungan yang baik dari suatu lembaga perlindungan anak." jawabnya lagi.