Aneh mendengar penyampaian Kajagung RI tentang penghapusan hukuman kepada koruptor bernilai kecil yang mengembalikan uang korupsinya.
Basrief Arief dengan yakin menyampaikan bahwa surat tersebut dikeluarkan agar negara tidak dirugikan.
Pak Basrief suruh mempertimbangkan untung ruginya dari sisi keuangan. Dari pemeriksaan sampai pada putusan akhir persidangan negara harus mengeluarkan puluhan juta. Jadi tidak sebanding dengan kasusnya. Logika Kajagung singkatnya sbb:
Kalau korupsi dalam jumlah sedikit otomatis terbebas dari hukuman dengan mengembalikannya. Artinya Korupsi bukan kejahatan bilamana jumlahnya sedikit dan dikembalikan.
Selevel Kajagung mengambil kesimpulan sendiri dan menerapkannya berdasarkan pertimbangan sendiri. Luar biasa negara ini. Hal prinsip seperti ini dapat dikebiri dengan sepotong surat edaran bagaimana dengan hal-hal lainnya.
Tidak heran ranah hukum tidak lagi berwibawa.
Siapa Kajagung sehingga bisa buat aturan sendiri tanpa berdasarkan UU?
Megapa negara yang keluarkan uang untuk kepentingan penegakkan hukum harus Kajagung yang risau? Yang bayar siapa, yang galau siapa.
Kenapa pertimbangan nilai uang yang keluar menjadi dasara untuk etika moral penegakkan hukum?
Lalu apa implikasi hukum untuk aspek perbaikan prilaku dengan peraturan ini?
Bukankah pembinaan dan pembentukan karakter moral lebih tinggi dari nilai uang?