Lima tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 20 Desember 2013, Pemerintah dan DPRD Kota Depok mengesahkan Perda Kota Depok No.15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Perda tersebut merupakan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak pertama di Indonesia dan merupakan Perda Inisisatif DPRD. Pertama kali diinisiasi oleh Komisi D pada tahun 2011, setelah melalui proses panjang pembuatan Naskah Akademik dan penjadwalan dalam program legislasi daerah, Raperda baru diparipurnakan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Depok pada bulan Agustus 2013.
Setelah mendapatkan persetujuan dari 6 Fraksi yang ada di DPRD Kota Depok, maka dibentuklah Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda yang melakukan pembahasan secara intensif selama beberapa bulan termasuk kunjungan ke Kota Surabaya yang merupakan salah satu contoh 'good practice' penyelenggaraan kota layak anak.
Perda Kota Layak Anak ini juga menjadi salah satu indikator yang dinilai oleh team evaluator dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang kemudian menganugrahkan penghargaan kategori 'Nindya' untuk penyelenggaraan kebijakan Kota Layak Anak di Kota Depok.
Berangkat dari landasan filosofis dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; kami menyusun Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak ini dengan sangat hati-hati dan dengan selalu mempertimbangkan yang terbaik untuk anak.
Perda ini mengedepankan faktor ketahanan keluarga karena keluarga adalah faktor utama yang berperan dalam tumbuh kembang anak. Kualitas kehidupan individu sangat ditentukan oleh kualitas keluarga. Selain keluarga, faktor lingkungan juga memegang peranan penting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lingkungan yang terbaik untuk tumbuh kembang anak adalah lingkungan dengan komunitas yang kuat secara fisik dan sosial, komunitas yang mempunyai aturan yang jelas dan tegas, komunitas yang memberi kesempatan dan penghargaan pada anak.
Sesungguhnya, kebijakan Kota Layak Anak bukanlah hanya sekedar penyediaan fasilitas sarana prasarana seperti taman bermain, gedung olah raga, gedung kesenian,dsb, namun lebih dari itu, kebijakan ini mengajak kita semua untuk merubah paradigma, bagaimana memandang anak sebagai manusia seutuhnya yangmempunyai hak asasi.
Bahwa anak-anak kita adalah titipan Allah SWT yang harus kita persiapkan untuk menjadi manusia dewasa yang berakhlak mulia, cerdas secara intelektual, emosional dan spiritual, dan untuk menjadi sumber daya manusia yang unggul yang akan menjadi pemimpin dimasa depan. Dengan adanya perubahan paradigma tersebut, maka diharapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak ini menjadi sebagai alat transformasi sosial.
Dalam Perda, diatur secara rinci peran-peran dari pihak yang diatur, dalam hal ini Pemerintah, keluarga (orang tua),dan masyarakat secara umum.Perda menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Kota Layak Anak di Depok agar berjalan secara integrated, holistik dan sustainable. Kerangka kebijakan daerah sangat dibutuhkan bukan hanya untuk menguatkan inisiatif melainkan juga untuk mengikat serta mengatur semua stakeholders pembangunan Kota Depok pada komitmen pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak anak yang terintegrasi dalam konsep pembangunan Depok menuju Kota Layak Anak.
Namun, Perda akan jadi peraturan yang tanpa makna bila tidak dipahami dan diimplementasikan dengan baik. Diharapkan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang mengacu pada kebijakan nasional dan Konvensi Hak Anak Internasional ini akan mampu mengatasi masalah sosial anak, mampu bekerja dan berdaya guna bagi masyarakat yang diaturnya demi tercapainya pemenuhan hak-hak anak dankesejahteraan anak, khususnya di Kota Depok.
20 Desember 2018
Dr. Jeanne Noveline Tedja
Ketua Pansus Perda Kota Layak Anak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H