Dalam rangka mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA), Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) gencar mengkampanyekan kebijakan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) sejak diinisiasi tahun 2006 lalu. Tahun ini tercatat sebanyak 386 kota/kabupaten di Indonesia yang telah menyelenggarakan KLA.
Kota/kabupaten Layak Anak adalah Kota/kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
KLA bertujuan membangun inisiatif pemerintahan kokab yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak, pada suatu wilayah kota/kabupaten.
IDOLA tidak akan terwujud bila Pemerintah Provinsi tidak turut berperan aktif dalam melakukan akselerasi implementasi KLA di seluruh daerahnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun ini meraih anugrah sebagai Pemprov Penggerak Pengembangan KLA Terbaik karena lebih dari 50% daerahnya, yaitu 20 dari 27 kota/kabupaten - telah menyelenggarakan KLA.
Namun belum satupun kota/kabupaten di Jawa Barat yang berhasil meraih kategori penghargaan tertinggi 'Kota Layak Anak' maupun kategori tertinggi kedua yaitu 'Utama'. Peraih penghargaan kategori Utama tahun 2018 adalah Kota Surabaya dan Kota Surakarta.
Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul mempunyai visi 'Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Bathin dengan Inovasi dan Kolaborasi', dimana salah satu misinya adalah membangun manusia Jawa Barat yang bahagia, berkualitas dan produktif.
Sebagai Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat saya mempunyai visi yang sejalan yaitu mendorong pembangunan manusia Jawa Barat melalui 'Jawa Barat Provinsi Layak Anak' dengan akselerasi implementasi 27 Kota/kabupaten Layak Anak se-Jawa Barat. Untuk mewujudkan visi tersebut, saya akan menjalankan tiga fungsi anggota legislatif yaitu:
Pertama, Fungsi Anggaran. Saya akan mendorong anggaran belanja Provinsi Jawa Barat yang efektif dan tepat sasaran dalam rangka pemenuhan 5 kluster hak anak di 27 kota/kabupaten -- yaitu, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, dan hak perlindungan khusus.
Anggaran tidak hanya berada di DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) saja, tapi juga diseluruh dinas terkait yang melaksanakan pemenuhan 5 kluster hak anak tersebut. Berbagai program inovatif dan kolaboratif yang melibatkan para stakeholder juga sudah saya rancang untuk pemenuhan 5 kluster hak anak tersebut.
Kedua, Fungsi Legislasi. Saya akan mengusulkan perumusan Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Layak Anak pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan mendorong tiap kota/kabupaten di Jawa Barat untuk juga merumuskan Perda KLA.