Lihat ke Halaman Asli

Jeanne Noveline Tedja

Founder & CEO Rumah Pemberdayaan

Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak pertama di Indonesia

Diperbarui: 17 Juni 2015   23:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pidato ini saya sampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Depok tanggal 20 Desember 2013 dalam rangka penetapan Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, menjadi Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Berangkat dari landasan filosofis dalam UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; maka kami menyusun Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak ini dengan sangat hati-hati dengan selalu mempertimbangkan yang terbaik untuk anak. Perda ini mengedepankan faktor ketahanan keluarga karena keluarga adalah faktor utama yang berperan dalam tumbuh kembang anak. Setiap manusia tumbuh dan berkembang dalam lingkungan terkecil yaitu keluarga. Keluarga adalah dunia yang melindungi,membentuk, membesarkan, memperkuat individu sejak dalam kandungan sampai menjadi dewasa. Kualitas kehidupan individu sangat ditentukan oleh kualitas keluarga. Selain keluarga, faktor linkungan juga memegang peranan penting. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Lingkungan yang terbaik untuk anaka dalah  yang  mempunyai komunitas  yang kuat  secara  fisik dan  sosial,  komunitas yang  mempunyai  aturan yang  jelas  dan tegas,  komunitas  yang  memberi kesempatan dan penghargaan pada anak. Perda ini juga mengatur tanggung jawab Pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang disebutkan tadi, yaitu lingkungan yang layak dan ramah terhadap anak.

Anak memiliki posisi strategis dalam pembangunan maupun perkembangan peradaban manusia. Pertama, anak merupakan generasi penerus sekaligus menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Oleh karena itu, keberlangsungan suatu bangsa ditentukan oleh kondisi anak-anak pada saat ini. Kedua, anak adalah sumber utama angkatan kerja. Kemampuan untuk mengoptimalkan potensi anak-anak akan mempengaruhi kualitas hidup bangsa di masa depan. Ketiga, anak adalah asset peradaban bangsa. Dikemudian hari berbagai inovasi di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi akan terus berkembang secara dinamis dan sangat bergantung dari kualitas anak-anak masa kini.  Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak agar mereka dapat bertumbuh kembang secara maksimal untuk menjadi orang dewasa yang handal dimasa depan, apalagi Indonesia juga akan berpartisipasi dalam Asean Communities 2015 dimana tenaga kerja Indonesia akan bersaing tidak hanya dengan rekan senegaranya tapi juga dengan tenaga kerja dari negara-negara ASEAN lainnya.

Perda menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Kota Layak Anak di Depok agar berjalan secara integrated, holistik dan sustainable. Adalah tanggung jawab kita sebagai orang tua dan sekaligus sebagai perumus kebijakan untuk menyusun perangkat hukum, kelembagaan, program, dan kegiatan khusus untuk mewujudkan Kota Layak Anak. Kerangka kebijakan daerah sangat dibutuhkan bukan hanya untuk menguatkan inisiatif melainkan juga untuk mengikat serta mengatur semua stakeholders pembangunan Kota Depok pada komitmen pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak anak yang terintegrasi dalam  konsep pembangunan Depok menuju Kota Layak Anak. Marilah kita menjadi negawarawan bukan hanya politisi. Kalau politisi yang dipikirkan itu hanya ’next  election’, negarawan memikirkan ’next generation’.

Perda menjamin pemenuhan hak anak sesuai yang termuat dalam Konvensi Hak Anak, dengan diikuti tanggung jawab keluarga dan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak-hak tersebut.

Pertama:Hak Sipil dan Kebebasan. Yang dimaksudkan dengan hak sipil dan kebebasan adalah hak anak dalam memperoleh identitas, dalam hal ini adalah akte kelahiran. Kami bersyukur bahwa ditengah-tengah pembahasan raperda, UU revisi Adminsitrasi Kependudukan telah disahkan dimana akte kelahiran kini dapat dibuat berdasarkan asas domisili, bukan asas peristiwa; yang artinya anak yang tinggal di Depok bisa membuat akte kelahiran di Disdukcapil Depok, tidak harus kembali ke kota kelahirannya, apabila kota kelahirannya bukan Depok.  Selain itu yang termasuk dalam hak sipil dan kebebasan adalah hak anak untuk berpartisipasi dan mengeluarkan pendapatnya. Perda mengamanatkan agar anak-anak diundang untuk hadir dan berpartisipasidalam musrenbang misalnya.  Mendapatkan informasi yang sehat dan aman juga hak yang dilindungi dalam hak sipil dan kebebasan ini.  Menjadi anak-anak jaman sekarang lebih sulit dari pada menjadi anak-anak jaman kita dahulu saat kita menjadi anak-anak.  Jaman dahulu belum ada internet; belum ada facebook ataupun twitter; belum ada warnet, ipad ataupun tablet ataupun handphone. Jaman sekarang anak-anak menghadapi begitu banyak tantangan.  Pornografi sangat mudah diakses; informasi yang menyesatkan juga ada dimana-mana. Namun kita tentunya tidak kuasa melawan arus jaman.  Ali bin Abi Thalib r.a mengatakan: ”Didiklah anak-anakmu sesuai jamannya”. Oleh karena itu Perda mengatur tanggung jawab keluarga untuk memberikan informasi yang sehat dan aman dengan membatasi informasi yang dapat diakses oleh anak-anak sesuai dengan umur mereka. Menjelaskan mana informasi yang boleh dan mana yang tidak boleh dengan alasan yang tepat adalah tugas orangtua. Peran pemerintah juga diatur dalam perda ini dimana pemerintah harus mempunyai kendali terhadap warnet yang tumbuh subur di Kota Depok bahkan sampai ke pelosok-pelosok gang kecil.  Membatasi jam buka tutup warnetdan membatasi akses informasi warnet adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah.

Kedua, pemenuhan hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.  Perda mengatur hak anak untuk mendapatkan prioritas untuk dibesarkan dalam keluarga. Keluarga wajib menanamkan nilai-nilai luhur, memberikan pendidikan agama, dan wawasan kebangsaan pada anak. Selanjutnya, Pemerintah berkewajiban memberikan pengasuhan alternatif bagi anak-anak yang ditelantarkan orangtuanya termasuk juga mempunyai program yang komperhensif untuk para orangtua bagaimana menjadi orang tua yang baik bagi anak-anak mereka, sebelum mereka mempunyai anak. Pendidikan ini bisa dalam bentuk pendidikan pra-nikah maupun parenting class.  Saya terenyuh ketika membacaberita mengenai trend saat ini ada istilah ’cewek cabe2an' yang merujuk pada gadis belia usia SMP – SMA yang suka keluyuran malam dan nongkrong ditempat balap motor liar dan mereka menjadi ’hadiah’ bagi cowok yang menang balap motor. Fenomena ini membuat faktor keluarga menjadi semakin penting dalam memperhatikan tumbuh kembang anak.  Bila keluarga mempunyai aturan tegas mengenai jam malam misalnya, tidak perlu ada cewek cabe2an yang keluyuran malam-malam. Pemenuhan hak lingkungan keluarga ini juga hak anak untuk mendapatkanpengasuhan yang seimbang dari kedua orangtua baik ayah maupun ibu. Dalam Rapat Dengar Pendapat yang Pansus adakan denagn mengundang anak2, mayoritas mengatakan bahwa yang mengasuh mereka adalah ibunya, belajar dengan ibu, ambil rapot juga ibu seakan2 ayahnya Bang Toyib semua. Semoga setelah ini ayah2 sekota Depok akan lebih banyak meluangkan waktu bersama anak-anak mereka.  Oleh karena itu kami juga mengusulkan kepada Dinas Pendidikan dan BPMK, untuk menunjuk Ayah PAUD. Karena bila ada Bunda PAUD, maka harus ada ayah PAUD supaya seimbang. ALhamdulillah kita sudah punya Ayah PAUD sekarang.

Ketiga, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan. Perda mengamanatkan agar anak-anak mendapatkan haknya atas kesehatan dari mulai mendapatkan gizi yang baik dalam kandungan ibunya, mendapat ASI dan imunisasi lengkap, serta akses jaminan sosial. Perda juga mengatur kewajiban Pemerintah untuk membangun Puskesmas yang ramah anak, taman bermain, taman kota dll dsb.

Keempat, pemenuhan hak pendidikan dan kegiatan seni budaya.  Perda menjamin hak anak untuk berpartisipasi dalam pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini, sampai dengan hak untuk mendapatkan program wajib belajar 12 tahun. Pemerintah Kota Depok sudah mempunyai kebijakan wajib belajar gratis SD,SMP, SMA.  Namun kebijakan ini harus diikuti dengan pembangunan sarana dan prasarana pendidikannya.  Janji pemerintah untuk membangun SMP, SMA maupun SMK negeri di setiap kecamatan misalnya, harus diwujudkan segera. Karena kebijakan sekolah gratis tidak akan sukses bila tidak pararel denganpembangunan sekolahnya. Mau sekolah dimana kalau sekolahnya tidak ada. Yang terjadi adalah semua berebut masuk sekolah negeri, sehingga terjadilah setiap tahun ajaran. Perda juga mengamanatkan agar Pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru baik guru negeri maupun swasta. Karena faktorkesejahteraan guru akan mempengaruhi kualitas mengajar.  Selain itu dalam rangka memenuhi hak atas pendidkan dan kegiatan seni budaya ini, Perda mengamanatkan Pemerintah untuk mempunyai gelanggang olah raga maupun gedung kesenian sebagai wadah anak-anak Kota Depok dalam menyalurkan bakat seni, budaya dan olahraga mereka.

Kelima, pemenuhan hak perlindungan khusus.  Bagian ini menjamin hak anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus seperti misalnya anak yangberhadapan dengan hukum, anak yang terlibat narkoba, anak yang menjadi korban tindak kekerasan dll.  Perda mengamanatkan Pemerintah agar membentuk Pusat Krisis Anak dan Telepon Layanan Pengaduan 24 jam dimana masyarakat atau bahkan anak-anak yang menjadi korban kekerasan itu sendiri bisa langsung menelepon Layanan Pengaduan tersebut dan langsung ditangani di Pusat Krisis Anak.

Dengan ditetapkannya perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak hari ini tidak lantas serta merta membuat angka kekerasan terhadap anak langsung nihil atau lenyap seketika. Namun setidaknya Perda memuat sistem untuk mencegah masalah terhadap anak terjadi, mencegah masalah terhadap anak berulang, dan sistem untuk menangani masalah-masalah anak tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline