Lihat ke Halaman Asli

”Pensiun Dini Ala PT. JICT”

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1335140300853763287

Ironi Pensiunan PT JICT dan Eks. OHT Kopegmar (Bagian Ketiga)

[caption id="attachment_183656" align="alignleft" width="288" caption="â��Pensiun Dini Ala PT. JICTâ��"][/caption] ”Kami akan membalas surat Saudara (penulis) Nomor : 057/A/JDW/IV/2012 tanggal 13 April 2012 perihal permohonan bertemu, namun waktunya tidak dapat dipastikan, bisa satu bulan atau lebih, semua terserah kami mau dibalas atau tidak, jika Saudara tidak puas dipersilakan ke pengadilan”, ujar Sdr. Arba`a, Employee Relation Manajer kepada penulis dan Sdr. Samanuel, pensiunan PT. JICT (2009), hari Kamis tanggal 19 April 2012 di ruang kerjanya, lantai 4 kantor PT. JICT, Jalan Sulawesi Ujung No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kedatangan penulis bersama Sdr. Samanuel, bertanya, perihal, pertama: selisih kompensasi sisa masa kerja pensiun diniSdr. Tohari, kedua: paragraf kedua Surat Presiden Direktur PT. JICT Nomor : 03/ jict-mgmtlett/080600 tanggal 9 Juni 2000, yakni ”Sebagai penghargaan atas kesungguhan kerja anda selama tahun ini, serta sebagai kelanjutan dari suatu pertemuan dengan Menteri Perhubungan RIBapak Agum Gumelar. PT. JICT tahun ini akan memberikan kepada semua karyawan yang diperbantukan bonus sebesar 6 bulan gaji yang akan dibayarkan pada 14 Juni 2000”.

PT. Jakarta International Container Terminal (PT. JICT), perusahaan bongkar muat petikemas ekspor/impor maupun petikemas transhipment di Pelabuhan Tanjung Priok, berdiri tanggal 1 April 1999 merupakan afiliasi antara PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Hutchinson Port Holdings (HPH) perusahaan swasta raksasa Hongkong. PT. JICT, perusahaan bongkar muat petikemas terbesar di Indonesia.

Program Pensiun Dini PT. JICT diatur pada Perjanjian Kerja Bersama ditandatangani antara PT. JICT dengan Serikat Pekerja (SP) JICT. Persyaratan untuk dapat mengikuti program pensiun dini : 1. Telah mencapai usia 46 tahun, dan 2. Masa kerja lebih dari 10 tahun.

Sesuai Surat Keputusan Direksi PT. JICT Nomor : KP.440/2/15/JICT-2009 Tanggal 23 Juli 2009 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Karyawan PT. JICT Karena Mencapai Usia Pensiun Dinia.n. Sdr.Tohari NIPP. 264104681 Pada Drektorat Operation & Engineering, menetapkan : Pertama, memberhentikan dengan hormat sebagai karyawan PT. JICT karena telah mencapai usia pensiun dini mulai tanggal 1 Juli 2009 Jam 00.00 dan memperoleh hak sbebagaimana diatur dalam kebijakan perusahaan.

Pensiun dini Sdr. Tohari melanggar ketentuan yang berlaku di PT. JICT. Sdr. Tohari, lahir di Jakarta 17 Oktober 1964, pensiun dini tanggal 1 Juli 2009 atau saat berusia 44 tahun 9 bulan (kurang 1 tahun 3 bulan), usia belum 46 tahun sudah pensiun dini meski pun masa kerjanya 26 tahun 7 bulan. Pensiun dini Sdr. Tohari seharusnya tanggal 1 Nopember 2010 tidak 1 Juli 2009. Namun, anehnya PT. JICT menghitung sisa masa kerja Sdr. Tohari pada saat ”pensiun dini” adalah 10 tahun 0 bulan atau 120 bulan, padahal sisa masa kerja sebenarnya adalah 11 tahun 4 bulan atau 136 bulan (1 Juli 2009-1 Nopember 2020).

Pembayaran kompensasi sisa masa kerja Sdr. Toharioleh PT. JICT dihitung berdasarkan upah pokok (Rp. 4.891.449,-) dikali 10 tahun (120 bulan) adalah sebesar Rp. 586.973.880,- tidak perhitungan sebenarnya, masa kerja 11 tahun 4 bulan (136 bulan), yakni Rp. 665.237.064,- (Rp. 4.891.449,- dikali 136 bulan). Selisih pembayaran kompensasi sisa masa kerja Sdr. Tohari adalah sebesar Rp. 78.263.184,-.

Konsekuensi atas pensiun dini sebelum waktunya kepada Sdr. Tohari, jika PT. JICT tidak ingin melanggar Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat bersama Serikat Pekerja JICT terhitung mulai tanggal 1 Juli 2009 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2010 masa kerja Sdr. Tohari diperhitungkan aktif dan kepadanya diberi hak-hak sebagaimana hak pekerja yang belum pensiun, antara lain diberikan tunjangan, insentif, bonus, jasa produksi, THR, gaji ke 13 dan lain-lainya sesuai ketentuan yang berlaku di PT. JICT.

Sdr. Johar pekerja PT. JICT lainnya, memiliki persoalan yang sama dengan Sdr. Tohari, yakni pensiun dinisebelum waktunya. Kemungkinan masih ada pensiunan PT. JICT yang mempunyai persoalan sama dengan Sdr. Tohari dan Sdr. Johar, mengingat jumlah pensiunan lebih dari 500 orang. Apa pun alasannya, Sdr. Arba`a sebagai Employee Relation Manajer PT. JICT seharusnya tidak memberi penjelasan/jawaban seenak dan semaunya pada persoalan Sdr. Tohari atau persoalan lainnya. Manajemen PT. JICT tidak dapat membiarkan persoalan Sdr. Tohari dan lainnya terkait para pensiunan berlarut-larut serta berkepanjangan, bahkan sampai tidak diselesaikan. Semua persoalan dengan para pensiunan harus segera diselesaikan oleh PT. JICT sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber : JDW

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline