Lihat ke Halaman Asli

Ironi Pensiunan PT JICT dan Eks. OHT Kopegmar (Bagian Kedua)

Diperbarui: 25 Juni 2015   07:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="alignleft" width="235" caption="Pertemuan JDW dengan Manajemen JICT"][/caption] Uang penghargaan masa bakti adalah salah satu hak berupa uang diberikan oleh PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau PT. Pelindo II kepada pekerja/karyawan saat pengalihan status pada PT. Jakarta International Container Terminal (PT. JICT) sesuai Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II Nomor: KP.44/2/3/PI.II-01 tentang Pengalihan Status Karyawan yang Diperbantukan Pada PT. Jakarta International Container Terminal Untuk Dipekerjakan Langsung Menjadi Karyawan PT. Jakarta International Container Terminal tanggal 27 Maret 2001. Diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. JICT dengan Serikat Pekerja JICT tahun 2007-2009 dan 2009-2011 : Untuk pekerja eks. PT. Pelindo II Uang Penghargaan Masa Kerja yang diterima saat pensiun dikurangi oleh Uang Penghargaan Masa Kerja yang sudah diterima saat peralihan dari PT. Pelindo II ke PT. JICT. Yang dimaksud Uang Penghargaan Masa Kerja dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor : Kep-150/Men/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan yang ditetapkan pata tanggal 20 Juni 2000 adalah uang jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang No. 12 tahun 1964 sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja. Perhitungan uang penghargaan masa kerja dalam pasal 23 ayat (3.g) Kepmenaker Nomor : Kep-150/Men/2000 ditetapkan, masa kerja 21 (duapuluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (duapuluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah. Upah perbulan pekerja PT. Pelindo II golongan 3A, masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun 2001 sebesar Rp. 1.340.100,-, saat peralihan ke PT. JICT (2001) menerima uang penghargaan masa bhakti Rp. 14.102.550,-, ketika pensiun (2007) uang penghargaan masa bakti sebesar Rp. 14.102.550,- diambil kembali oleh PT. JICT. Jika, mengacu pada pasal 23 ayat (3.g) Kepmenaker Nomor : Kep-150/Men/2000 uang penghargaan masa kerja diterima pekerja PT. Pelindo II yang statusnya dialihkan pada PT. JICT adalah sebesar Rp. 10.720.800,- tidak Rp. 14.102.550,-. Masa bakti dapat diartikan masa orang menunaikan tugas atau masa untuk mengabdi, uang penghargaan masa bakti bisa berisi satu atau beberapa komponen berupa uang dikali upah sedangkan masa kerja menunjukan jangka waktu orang sudah bekerja dan uang penghargaan masa kerja hanya berisi satu komponen, yakni lamanya bekerja dikali upah. Uang penghargaan masa bakti tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku terkait ketenagakerjaan sedangkan uang penghargaan masa kerja terdapat pada Kepmenaker Nomor : Kep-150/Men/2000 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian Uang penghargaan masa bakti berbeda dengan uang penghargaan masa kerja. Uang pembayaran akhir (final payment) seharusnya tidak dikurangi uang penghargaan masa bakti oleh PT. JICT saat eks. pekerja PT. Pelindo II ikut dalam program pensiun karena menunjukan PT. Pelindo II tidak memberikan uang tersebut kepada eks. pekerja yang sudah bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Sumber : JDW

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline