Lihat ke Halaman Asli

M Rosyid J

Peneliti

Ini Dia 10 Website Kementerian dan Lembaga RI Paling Transparan

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1420684511572505

[caption id="attachment_389378" align="aligncenter" width="512" caption="e-Transparancy Award"][/caption]

Di era digital ini, semua jenis informasi sangat mudah diakses dengan bantuan jaringan Internet. Ketika masyarakat ingin mengetahui seseorang, organisasi, bahkan informasi tentang sebuah negara, maka informasi di Internet-lah yang menjadi pilihan utama. Internet juga dianggap sumber referensi termudah, termurah dan tercepat.

Kemudahan akses informasi melalui Internet ini kemudian membuat banyak pihak berlomba-lomba membuat ‘diri’ mereka menarik dan accessible di dunia maya ini melalui website mereka. Tak terkecuali kementerian dan lembaga-lembaga (K/L) negara. Hampir tidak ada kementerian ataupun lembaga kini yang tidak memiliki website. Di samping itu, memang Undang-Undang kita mengatur kehadiran mereka di dunia maya.

Pemberlakuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjamin hak atas informasi publik sebagai bagian dari Hak asasi Manusia (HAM). Sebelum disahkannya UU KIP hak atas informasi juga telah dijamin dalam Pasal 28f Undang-undang Dasar 1945.

Jadi, di satu sisi, masyarakat berhak untuk mengakses informasi dan disisi lain, ada kewajiban Badan Publik menyampaikan informasi sebelum adanya permohonan informasi. Dalam UU KIP, informasi ini disebut sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Penyampaiannya adalah melalui media yang mudah dijangkau masyarakat, salah satunya melalui website.

Lalu siapa yang menilai kinerja kementerian ini dalam menyampaikan informasi-informasinya kepada masyarakat lewat websitenya? Selama ini ada Komisi Informasi Pusat yang memberi penilian. Namun, KIP belum memberikan pembinaan dan pendampingan, hanya menilai.

Selain KIP, terdapat program yang menilai performa website-website tersebut sekaligus memberikan training kepada pengelolanya. Nama program tersebut adalah Improving Ministries and Agencies Website for Budget Transparency atau disingkat IMAGES (Mendorong Situs Web K/L untuk Transparansi dalam Anggaran).
Program yang telah dilaksanakan oleh Paramadina Public Policy Institute (PPPI) ini telah berlangsung selama 2 tahun.

Setiap tahunnya PPPI menilai dan meranking website-website kementerian/lembaga di negeri ini berdasarkan beberapa kriteria yang ketat. Hasil ranking website dari 47 K/L ini kini dikenal dengan e-Transparancy Award.

Yang unik dalam program ini, sebelum penilaian dilaksanakan dan rangking disimpulkan, PPPI melalui program IMAGES melaksanakan pelatihan pada pengelola informasi ditiap-tiap kementerian dalam beberapa bulan. Proses ini bertujuan selain untuk memastikan penilaian memiliki basis yang adil dan kuat, PPPI juga ingin meningkatkan kualitas website serta informasi yang disampaikan masing-masing K/L melalui web mereka.

[caption id="attachment_389198" align="aligncenter" width="630" caption="Beberapa wakil K/L "]

14206258291930189477

[/caption]

Kriteria-kriteria

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline