Lihat ke Halaman Asli

Jayu Titen

Ambtenaar, Blogger,

Quo Vadis BRIN?

Diperbarui: 23 Mei 2023   13:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Alt_Logo_BRIN.png

Ruang sidang terasa menegang suasananya saat rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi VII DPR yang membidangi Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 30 Januari 2023 lalu. 

Di dalam rapat tersebut DPR mempermasalahkan kinerja BRIN yang tidak profesional yang dapat mengganggu iklim riset dan inovasi nasional. Kemarahan DPR tersebut seperti mewakili kegundahan para pegiat ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) khususnya para peneliti yang saat ini seperti berada dipersimpangan jalan. Mereka terpaksa keluar dari rumah lama tetapi menuju rumah baru, tetapi baru sejengkal melangkah, didepan mata nampak hanya hamparan rumput hijau tanpa pepohonan. Diujung sana terlihat bangunan gedung mewah tetapi antrian untuk masuk terlihat mengular tak berujung. Mereka mencoba membangun bivak seperti arahan ketua panitia tetapi hembusan angin diluar terlalu kencang sehingga mereka terpaksa harus kembali kerumah msing-masing.

Tahun 2019 merupakan awal tahun dimulainya dinamika pada dunia penelitian di Indonesia. Dinamika tersebut mencapai klimaksnya pada saat diterbitkannya Perpres terbaru tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) No. 78 tahun 2021 dimana lembaga Litbangjirap yang struktur organisasinya berada di bawah organisasi/lembaga Kementerian dan non Kementerian resmi dibubarkan. Dinamika itu bermula sejak disahkannya Undang-undang No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pengganti Undang – Undang No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Revisi UU yang menjadi landasan operasional litbangjirap di Indonesia tersebut dimaksudkan agar Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) berkontribusi dalam membangun masa depan perekonomian Indonesia yang berbasis ilmu pengetahuan intensif. 

Saya kira seluruh rakyat Indonesia sepakat dengan tujuan mulia tersebut, namun perbedaan cara bagaimana melaksanakan amanah undang – undang tersebut menjadi ranah ijtihadi yang terus menjadi kajian dan evaluasi berkaitan dengan maslahah (manfaat) dan mudharat (kerugian) bagi rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kronologis dibentuknya BRIN

Mengacu Pasal 48 UU No. 11 tahun 2019 pada ayat (1) yang berbunyi “Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional”. Pada ayat selanjutnya dijelaskan bahwa Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud dibentuk dan diatur dengan Peraturan Presiden. 

Sebagai pelaksanaan dari pasal 48 ayat (2) dan (3), maka Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tarik ulur politik dalam pembentukan BRIN sebagai integrator lembaga litbangjirap yang tersebar diberbagai lembaga Kementerian dan non Kementerian sangat terasa terlihat dari amanah perpres yang tidak dapat dilaksanakan oleh BRIN untuk menata organisasi sesuai waktu yang ditentukan. 

Perpres pertama yang mengatur BRIN yaitu Perpres No. 74 tahun 2019 yang di undangkan pada 24 Oktober 2019. Menurut pasal 36 BRIN diperintahkan untuk melakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi BRIN dan pelaksanaan visi presiden sesuai peraturan-perundang-undangan sampai 31 Desember 2019. Melalui Perpres tersebut kelembagaan BRIN masih melekat pada Kementerian Riset dan Teknologi dimana kepala Kemenristek sekaligus merangkap kepala BRIN. Jangka waktu 2 (dua) bulan yang diberikan kepada BRIN untuk melakukan penataan organisasi tidak cukup, maka Presiden menerbitkan Perpres Nomor 95 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang intinya memperpanjang penataan organisasi BRIN sampai dengan 31 Maret 2020.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi UU No. 11 Tahun 2019 yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 menyimpulkan bahwa adanya irisan antara ketidakmampuan BRIN untuk menata struktur organisasi sebagaimana amanah Perpres No. 95 tahun 2019 sampai dengan Maret 2020 dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya klaster memberikan dukungan riset dan inovasi.  Karena ketidakmampuan tersebut maka melalui pasal 121 UU Cipta Kerja tersebut dilakukan perubahan Pasal 48 UU Sisnas Iptek dengan menambahkan pengaturan yang berkaitan dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Dengan demikian, maka UU Cipta Kerja juga membidangi lahirnya Perpres baru terkait dengan kelembagaan BRIN yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional yang diundangkan pada 28 April 2021.

Keberlangsungan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 juga dapat dikatakan singkat yaitu sekitar 3-4 bulan, karena harus digantikan kembali dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 yang diundangkan pada 24 Agustus 2021. Tidak ada hal mendasar terkait penggantian tersebut, salah satu perubahan yang menimbulkan polemik dimasyarakat adalah berhubungan dengan aspek kewenangan ketua dewan pengarah BRIN yaitu memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline