Lihat ke Halaman Asli

Rustam Kelana

Mahasiswa

Pemulihan Lahan Gambut Melalui Tahap Reboisasi Yang Diakibatkan Kebakaran Di Kota Palangka Raya

Diperbarui: 28 November 2024   21:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar : Redaksi-bisnis.com

    

      Lahan gambut merupakan wilayah yang memiliki lapisan tanah yang tersusun dari material organik yang mengalami penguraian tidak sempurna, sehingga terakumulasi menjadi lahan gambut. Lahan gambut juga memiliki peran penting dalam ekosistem global karena dapat menyimpan karbon dalam jumlah besar, lahan gambut juga berfungsi sebagai penahan air, membantu mengatur aliran air dan mencegah banjir. lahan gambut merupakan habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna, termasuk spesies langka dan terancam punah, sehingga penting untuk dilindungi. Kerusakan lahan gambut akibat kebakaran dapat melepaskan karbon ke atmosfer, memperparah perubahan iklim, dan mengancam keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, pemulihan lahan gambut pasca kebakaran menjadi prioritas utama untuk mengembalikan fungsi ekologis dan menjaga keberlanjutan kawasan.

     Lahan gambut di kawasan Hasanka, menjadi contoh nyata dari tragedi kebakaran lahan gambut yang berulang. Terjadinya kebakaran lahan gambut pada kawasan Hasanka seluas 10 Hektar di Jalan Karanggan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kebakaran lahan gambut yang terjadi telah mengakibatkan kerusakan lahan gambut di kawasan tersebut yang menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar yang disebabkan oleh asap kebakaran sehingga menimbulkan iritasi pada mata, hidung dan tenggorakan. Serta merusak ekosistem habitat bagi mahkluk hidup yang berada di lahan tersebut. Penyebab terjadinya kebakaran lahan di Jalan Karanggan Ujung Kota Palangka Raya tersebut akibat kondisi lahan yang cukup dipenuhi oleh semak belukar serta rerumputan kering. Kebakaran lahan gambut ini juga bisa disebabkan oleh faktor alam akibat kondisi cuaca yang sedang mengalami kemarau. Maka dari itu, lahan gambut tersebut bisa diserang oleh si jago merah dengan begitu cepat dan disertai angin yang cukup kencang.

     Adapun pemulihan lahan gambut di kawasan Hasanka dengan tahap reboisasi akibat terjadinya kebakaran lahan. Tahap ini merupakan tahap yang telah diatur dalam Pasal 5 Jo. Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan telah dijelaskan mengenai tahap dan kegiatan tentang rehabilitasi melalui reboisasi.

     Dalam proses reboisasi ini kami dibantu oleh tim Youth Act Kalimantan. Youth Act Kalimantan (Intagram @youth_actkalimantan) merupakan sebuah komitas dibawah naungan Ranu Welum Foundation yang ada di Kota Palangka Raya. Ranu Welum dirancang untuk memberdayakan pemuda adat Dayak di berbagai bidang: sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, politik, sipil, dan lingkungan. Youth Act Kalimantan juga sudah cukup terkenal dikalangan pemerintahan Kota Palangka Raya. Youth Act Kalimantan juga bekerja sama dengan BPBD (untuk kawasan Karhutla), BPDAS Kahayan (untuk mendapatkan bibit), dan KHDTK Banjar Baru (untuk edukasi gambut). Youth Act Kalimantan juga memiliki kerja sama dengan beberapa organisasi seperti Nuffic, Tilapia Internasional, Wave Makers, dan UNICEF.   

     Menanam bibit pohon pulai dan balerangan langkah awal untuk pemulihan lahan gambut. karna pohon ini memiliki manfaat untuk pemulihan lahan gambut yang sebelumnya terbakar dan menjadi kering. Pohon pulai merupakan spesies pionir yang dapat tumbuh dengan cepat di lahan gambut yang terdegradasi. Akarnya yang kuat dapat membantu memperkuat tanah dan mencegah erosi, sementara daunnya yang lebat dapat membantu memulihkan keanekaragaman hayati dengan menyediakan habitat bagi berbagai spesies hewan. Pohon.Pulai termasuk kedalam suku Apocynaceae yang diketahui memiliki khasiat Sebagai obat Pohon pulai adalah salah satu tanaman yang sering dipilih guna kepentingan Penghijauan. Pohon Pulai memiliki daun yang mengkilat, rimbun dan memiliki Bentuk melebar ke samping. Karakter ini yang membuatnya mampu memberikan kesejukan Di tengah teriknya panas matahari.    

     Penanaman balangeran di Hasanka, sebagai upaya reboisasi lahan bekas terbakar, merupakan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi asli lahan gambut. Pohon ini mampu membantu memulihkan ekosistem yang rusak, meningkatkan kualitas air, menyerap karbon, dan menyediakan habitat bagi berbagai spesies. Dengan demikian, penanaman balangeran tidak hanya berfokus pada restorasi fisik lahan, tetapi juga pada pemulihan fungsi ekologis yang baik bagi kelestarian lingkungan.

     Pemulihan lahan gambut melalui tahap reboisasi merupakan langkah penting dalam mengatasi kerusakan akibat kebakaran lahan gambut, seperti yang terjadi di Kawasan Hasanka jalan karanggan Kota Palangka Raya. Penanaman pohon atau pembibitan membantu mengembalikan fungsi ekosistem gambut yang rusak akibat kebakaran. Akar pohon membantu mengikat tanah dan mencegah erosi, sementara daun-daun yang jatuh memperkaya tanah dengan bahan organik.

     Oleh karena itu, perlindungan lahan gambut menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan ketahanan iklim. Masyarakat dan pemerintah harus saling berkontribusi dalam menjaga pengelolaan lahan gambut salah satunya agar tidak terjadinya bencana seperti kebakaran dan perlunya pemahaman penting untuk masyarakat mengenai lahan gambut baik itu merupakan hutan lindung ataupun budidaya.

Mata Kuliah : Hukum Pengelolan Lahan Gambut 

Dosen Pengampu : Dr. Hj. Any Nugroho, S.H., M.H

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline