Lihat ke Halaman Asli

Rustam Kelana

Mahasiswa

Perlindungan Hukum bagi Nasabah Perusahaan Asuransi Bilamana Perusahaan Asuransi Dinyatakan Pailit

Diperbarui: 15 Maret 2023   19:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

       Menurut Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertangggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

        Setiap manusia pasti mempunyai berbagai resiko yang berbeda satu dengan manusia yang lain, resiko individual yaitu suatu keadaan tidak pasti mengenai diri sendiri. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Agus Prawoto, resiko dapat berasal dari berbagai hal yang tidak diharapkan, namun dari suatu kemungkinan (probalilty). Resiko pastinya akan menimbulkan kerugian, kerusakan atau kehilanagn keuntungan yang diharapkan bagi manusia, oleh karena resiko tadilah membuat manusia berpikir bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi resiko tersebut yaitu dengan cara mengalihkan resiko tersebut kepada pihak asuransi atau disebut juga perusahaan asuransi.

        Dalam hal terjadinya kepailitan pada perusahaan asuransi tersebut tentu saja menimbulkan akibat hukum bagi pemegang polis asuransi. Dalam perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, pemegang polis sebagai tertanggung mendapat perlindungan hukum dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, perlindungan pemegang polis atau tertanggung diberikan perlindungan hukum berupa penunjukan kurator dan hakim pengawas oleh pengadilan.

        Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang kini telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, usaha perasuransian memiliki dasar hukum yang sudah sangat kuat untuk menjamin adanya sebuah kepastian hukum dalam hal penyelenggaraan usaha asuransi. Usaha perasuransian juga menjadi salah satu lembaga penghimpunan dana masyarakat yaitu dengan cara menerima pengalihan resiko yang dihadapi masyarakat atau pemegang polis asuransi atau disebut juga sebagai tertanggung.

        Dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang polis tetap dilindungi dan tetap memperoleh haknya secara proporsional. Upaya hukum yang dapat ditempuh tertanggung apabila perusahaan asuransi dinyataka untuk mendapatkan hak-hak berupa pembayaran dari piutangnya, yaitu pemegang polis asuransi dapat menuntut hak yang menyangkut harta pailit dengan mengajukan klaim asuransi kepada kurator karena segala hak dan kewajiban perusahaan asuransi telah diambil oleh kurator.

Ditulis oleh  : Diva Prisilia Valenka Romie

( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline