Indonesia adalah negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Rukun naik haji ke baitullah adalah termasuk rukun ke 5 dari rukun Islam.Terlaksanamya menunaikan ibadah haji merupakan kesempurnaan dari rukun Islam tersebut
Kuota haji Indonesia yang diberikan pemerintah Arab Saudi tiap tahun selalu bertambah. Tahun 2022 kouta haji Indonesia berjumlah 100.051 orang, terdiri dari 92.825 jemaah haji reguler, 7226 jemaah haji khusus. Untuk tahun 2023 kuota haji Indonesia naik menjadi 221.000 terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus serta petugas haji 4200. Kenaikan kuota jemaah haji tidak otomatis memperkecil jumlah daftar tunggu jemaah haji. Antusiame masyarakat dari tahun ke tahun untuk menunaikan ibadah haji begitu besar
Terjadi pro kontra dan menjadi ramai di berbagai media massa, ketika pada tanggal 19 Januari 2023 mentri Agama Yaqut cholil qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji yang dibebankan ke jemaah karena biaya penyelenggaraan ibadah haji mengalami kenaikan
Usulan kenaikan biaya haji 2023 oleh kemenag adalah Rp 98.893.909,dengan uraian Rp 69.193.733 dibayar jamaah ( 70%) dan Rp 29.700.175 ( 30%) dibayar dari nilai manfaat dana haji
Usulan itu menjadi heboh dan menjadi bahan perbincangan ditengah masyarakat terutama calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini karena mereka harus membayar sisanya. Sebagai gambaran kalau calon jemaah haji sudah lunas tunda menyetor Rp 35 juta agar bisa berangkat haji tahun ini maka para jemaah harus melunasi sisanya sekitar Rp 34 jutaan.Ini memberatkan bagi mereka
Seperti diketahui tidak semua calon jemaah haji yang akan berangkat dari kalangan orang berada ( kaya),banyak juga dari kalangan biasa biasa saja.Mereka nabung puluhan tahun untuk bisa berangkat naik haji, kalaupun ada kekurangan sedikit sedikit biasanya dibantu sama anak anaknya atau saudara.
Kegelisahan dan kekecewaaan calon jemaah haji tentang kenaikan biaya haji direspon oleh pemerintah dan anggota DPR komisi viii. Mereka berembuk mencari solusi terbaik dari permasalahan ini.Puncaknya tanggal 15 Pebruari 2023 kemenag dan anggota DPR menyepakati besaran kenaikan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dengan rincian sebagai berikut :
1. Biaya perjalanan ibadah haji ( Bipih ) yang harus dibayar per jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 ( 55,3 % ) meliputi : biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya masyair
2. Biaya nilai manfaat dana haji rata rata perjamaah sebesar Rp 40.237.937,00 (44,7%) meliputi :komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri
Panja DPR dan Panja pemerintah juga menyepakati pelunasan dengan memperhatikan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji :
1. Kelompok jemaah haji lunas tunda 1441 H/ 2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada 1444 H /2023 M ,tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan