Menyaksikan iklan yang dikeluarkan Metro TV tentang KTP-el untuk pendaftaran peserta dimana untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan cukup memberikan suatu keterkejutan. Karena mulai 1 November 2014 pembayaran iuran BPJS kesehatan bagi peserta tidak lagi menggunakan sistem pembayaran tunai tapi sudah berubah sistem.
Setelah membaca Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014 dan peraturan tersebut mulai berlaku 1 November 2014, dimana pada pasal 4,5, dan 6 dinyatakan bahwa untuk pendaftaran menjadi peserta dapat dilakukan melalui :
- Kantor Cabang sesuai dengan daerah tempat calon peserta berdomisili.
- Website BPJS Kesehatan.
- Bank dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Dimana syarat yang dicantumkan adalah :
- Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 masing-masing 1 lembar.
- Menunjukkan atau memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk/KTP-el atau Kartu Keluarga. (Asli)
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan dalam hal alamat berbeda dengan KTP. (Asli)
- Kartu Ijin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS/KITAP) bagi WNA. (Asli)
- Asli/Fotokopi rekening pada buku tabungan.