Lihat ke Halaman Asli

Sistem Pendaftaran dan Pembayaran BPJS Kesehatan Terbaru

Diperbarui: 17 Juni 2015   19:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyaksikan iklan yang dikeluarkan Metro TV tentang KTP-el untuk pendaftaran peserta dimana  untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan cukup memberikan suatu keterkejutan. Karena mulai 1 November 2014 pembayaran iuran BPJS kesehatan bagi peserta tidak lagi menggunakan sistem pembayaran tunai tapi sudah berubah sistem.

Setelah membaca Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014 dan peraturan tersebut mulai berlaku 1 November 2014, dimana pada pasal 4,5, dan 6 dinyatakan bahwa untuk pendaftaran  menjadi peserta dapat dilakukan melalui :

- Kantor Cabang sesuai dengan daerah tempat calon peserta berdomisili.

- Website BPJS Kesehatan.

- Bank dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dimana syarat yang dicantumkan adalah :

-  Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4  masing-masing 1 lembar.

- Menunjukkan atau memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk/KTP-el atau Kartu Keluarga. (Asli)

-  Surat Keterangan Domisili dari kelurahan dalam hal alamat berbeda dengan KTP. (Asli)

- Kartu Ijin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS/KITAP) bagi WNA. (Asli)

-  Asli/Fotokopi rekening pada buku tabungan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline