Lihat ke Halaman Asli

Kertaning Tyas

Pendiri Lingkar Sosial Indonesia

Intimidasi Kegiatan Sosial di Ulak Baru

Diperbarui: 26 Juni 2015   13:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13268828031709115117

[caption id="attachment_164571" align="alignnone" width="270" caption=""][/caption]

Kegiatan Sosial di sebuah dusun tertinggal yang terletak di sepanjang Sungai Belida anak Sungai Meriak Sumatera Selatan, 5 Ags 2010, Media Desa bersama Tim Kesehatan dari Puskes KTM Ogan Ilir, kembali dipersoalkan oleh Aparat Muara Enim.Saat pengobatan berlangsung mereka sempat dimintai keterangan oleh seorang perangkat desa, dan dalam perjalanan pulang pun mengalami hal serupa oleh seorang anggota kepolisian. Ini terkait dengan konflik perbatasan wilayah antara kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.Tak ada masalah yang berarti. Justru saat itu mereka bersepakat: Persetan dengan soal tapal batas, yang penting masyarakat sehat!!

Media Desa mencatat bahwa beberapa kali kegiatan sosial di Ulak Baru telah dipersoalkan oleh Pemkab Muara Enim, melalui pemerintahan Desa Mulia Abadi kec. Muara Belida kab. Muara Enim yang mengklaim bahwa dusun Ulak Baru merupakan wilayah desa tersebut dan apapun kegiatan yang mendatangkan pihak dari Ogan Ilir dianggap tidak sah. Bahkan relawan Media Desa sendiri dianggap kaki tangan dari Pemkab Ogan Ilir.

Fakta yang ada bahwa Media Desa merupakan kegiatan Jurnalism Citizen atau pemberitaan oleh masyarakat biasa atau bukan wartawan media konvensinal, berkedudukan di desa Pulau Kabal kec. Indralaya Utara kab. Ogan Ilir, sebuah kegiatan yang dilandasi oleh keprihatinan terhadap kondisi masyarakat yang tak terlayani oleh pemerintah. Bahkan hingga kini pun Media Desa terus bergerak secara independen dan tidak dibiayai oleh Pemkab Ogan Ilir ataupun Muara Enim.

Dusun Ulak Baru sendiri termasuk dalam wilayah administrasi Desa Mulia Abadi kec. Muara Belida kab. Muara Enim. Namun pada tahun 2007 ratusan penduduk dusun tersebut berbondong-bondong menemui Mawardi Bupati Ogan Ilir untuk mengajukan pindah kependudukan, dan sejak saat itulah dusun Ulak Baru dianggap sebagai dusun III desa Pulau Kabal kec, Indralaya Utara kab. Ogan Ilir. Tak ada akte serah terima dalam urusan ini oleh kedua belah pihak antara Muara Enim dan Ogan Ilir sehingga menimbulkan konflik sosial dalam masyarakatnya, antara pro Ogan Ilir dan Pro Muara Enim.

Alasan warga Ulak Baru pindah kependudukan adalah karena merasa tak terurus, facta di lapangan setidaknya untuk masalah kesehatan di dusun ini ditemukan penderita Gizi Buruk, Kusta dan beberapa kronis lainnya yang tak terurus selama bertahun- tahun. Meski demikian kepindahan mereka ke Ogan Ilir tak serta merta menyelesaikan masalah. Beberapa warga yang menderita sakit parah yang telah dirujuk ke Rumah Sakit oleh Dinas Kesehatan Ogan Ilir hingga kini masih bertahan dirumah masing- masing dengan alasan tak punya uang jalan. Sementara menanggapi hal ini Pemkab Ogan Ilir tak merespon apapun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline