Lihat ke Halaman Asli

jaudahhasna

Mahasiswa

Keputusan Childfree dan Bagaimana Hukumnya Dalam Perspektif Islam

Diperbarui: 19 Desember 2024   10:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di zaman yang sudah semakin modern ini, pasti kita sudah tidak asing lagi mendengar istilah yang disebut dengan 'Childfree'. Apa itu childfree? childfree adalah satu istilah yang menunjukan suatu keputusan atau pilihan sepasang suami istri untuk tidak mempunyai anak dikehidupan setelah menikah. Bertolak belakang dikehidupan zaman dahulu, dimana sepasang suami istri yang menikah tak lain tujuannya adalah untuk mendapatkan keturunan sebagai generasi penerus dari sebuah keluarga. Sedangkan melihat perkembangan zaman, pola pikir manusia justru sudah berubah terkait hal ini. Walaupun dari masyarakat Indonesia sendiri  istilah childfree ini tidak relevan dengan kultur pemikiran masyarakat Indonesia bahwa tujuan suatu pernikahan adalah untuk mempunyai anak, namun tak jarang pula  seiring berkembangnya zaman kita menemukan istilah childfree sudah mulai popular dikalangan masyarakat Indonesia khususnya para selebriti, artis, pengusaha, influencer, dan pejabat.

 Kebanyakan dari mereka yang memilih untuk tidak mempunyai anak setelah menikah memiliki alasan karena ingin lebih fokus terhadap karir yang sedang mereka jalani, membuka jalan lebih mudah untuk mencapai suatu tujuan, dan tidak adanya keinginan serta usaha pengorbanan untuk memiliki anak walaupun masih memiliki kondisi fisik yang sehat. Lalu, bagaimana pandangan islam terkait hal ini? jika dilihat dari salah satu hadist Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan umat Islam untuk memiliki banyak keturunan, tentu saja childfree dianggap bertentangan dengan syariat agama Islam karena bertolak belakang dengan hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: "تَزَوَّجُوا الوَدُودَ الوَلُودَ فَإِنِّي مُفَاخِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ"

'An 'Abdillāh ibn Mas'ūd riḍiyallāhu 'anhu qāl: Qāla rasūlullāhi ṣallallāhu 'alayhi wasallam: "Tazawwajū al-wadūd al-walūd fa'inni mufākhirun bikum al-umam yawm al-qiyāmah."

Artinya:

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku bangga dengan jumlah umatku pada hari kiamat." (H.R Abu Dawud:2050)


Dalam Al-Qur'an Surat Ar-Rum ayat 21, Allah juga telah berfirman:

                 وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّيَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

                Wa min āyātihi an khalaqa lakum min anfusikum azwājān li-yaskunū ilayhā wa ja'ala bainakum mawaddatan wa raḥmatan                        inna fī dhālika la-āyātin li-qawmin yatafakkarūn.

                Artinya:

               "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya   kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih sayang dan belas kasih. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir".


       Menurut Quraish Shihab ayat ini telah menunjukan bahwa tujuan pernikahan adalah  menggapai keluarga yang sakinah . Dalam keluarga yang sakinah pasangan suami istri harus melaksanakan fungsi keluarga yang diantaranya adalah melakukan reproduksi.

        Kesimpulannya, sepasang suami istri  yang sepakat untuk tidak mempunyai  anak setelah mereka menikah memang tidak sepenuhnya salah karena melihat dari alasan mereka yang khawatir jika sang anak tidak mendapat perhatian lebih serta kurang mendapat pendidikan yang baik langsung dari keluarga dikarenakan faktor kesibukan yang sedang mereka jalani. Namun melihat dari sudut pandang islam, childfree bisa dihukumi makruh karena dalam islam sendiri sudah jelas sumbernya didalam Al-Qur'an dan hadist serta dibeberapa kitab fiqih dan tafsir yang menjelaskan tujuan dari pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan yang baik dari satu akad pernikahann yang sah.


Daftar Pustaka

Al-Qur'an

Al-'Asqolani, Ibn Hajar. Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Diedit oleh Abd al-Aziz bin Baz dan Muhibuddin Al-Khatib. Vol 9.Madinah : Dar al Ma'rifah, t.t.

https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/clr/article/download/31229/pdf

Shihab,M.Quraish. Tafsir al-Misbah: pesan,kesan, dan keserasian al-qur'an. Tanggerang: Lentera Hati,2005.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline