Fast, Cheap and Deliverable adalah kata - kata yang terbersit di benak saya ketika mengamati perubahan kondisi di era globalisasi ekonomi digital yang sedang terjadi saat ini, tentunya hal ini juga berlaku untuk dunia usaha, seperti yang kita ketahui dalam memulai sebuah usaha tentunya kita harus memiliki modal, secara konvensional modal dapat diperoleh dengan modal sendiri atau dengan mealui pihak ke 3, bisa melalui perorangan atau lembaga keuangan lain seperti bank atau koperasi, tetapi hal itu sudah mengalami disrupsi karena cara - cara konvensional tersebut memerlukan waktu yang lama dan eksekusi dan juga trust yang sangat kuat, dan untuk menghilangkan hambatan - hambatan tersebut maka perlu adanya platform dimana dapat mempercepat pemberian modal dari debitur kepada debitur tanpa proses yang panjang dan dapat diakses dengan aplikasi dimanapun dan kapanpun dan platform yang dapat mewujudkan hal tersebut adalah platform Equity Crowd Funding.
Equity Crowdfunding adalah dapat diartikan sebagai penggalangan atau urunan dana dari masyarakat luas melalui teknologi internet tanpa perlu saling mengenal terlebih dahulu Konsepcrowdfundingsendiri merupakan inspirasi dari konsep micro finance(Morduch, 1999)dan crowdsourcing (Poetz, 2012),tetapi konsep crowdfunding ini memiliki karakter yang unik berbeda dari dua konsep sebelumnya, uniknya konsep Equitty Crowdfunding ini adalah dalam hal penggalangan dana difasilitasi oleh situs internet(Mollick, 2014). , seperti yang saya kemukakan diawal bahwa saat ini segala sesuatu harus Fast, Cheap and Deliverable dan Equity Crowdfunding memenuhi aspek - aspek tersebut, Equity Crowdfunding memiliki manfaat yang sangat besar terutama untuk pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena mempermudah mereka dalam mendapatkan pendanaan tanpa harus melalui proses yang panjang, Tetapi masih banyak masyarakat yang awam mengenai hal ini.
Pada pelaksanaan Equity Crowdfunding ini terdapat tiga pelaku utama, antara lain: Pertama,pebisnis startup atau UKM yang membutuhkan modal dengan mengajukan proposal permintaan pendanaan melalui platform Equity Crowdfunding. Kedua, platform Equity Crowdfunding berperan sebagai intermediasi keuangan yang mencarikan pendanaan kepada Equity Crowdfunding melalui internet. Ketiga, crowd investor melihat dan menganalisis peluang investasi yang ditawarkan pihak startup/UMKM melalui platformEquity Crowdfunding, lalu memberikan komitmennya untuk mendanai program tersebut.
Sampai saat ini, total terdapat lima perusahaan fintech yang sudah mengantongi izin OJK dalam menyelenggarakan sistem investasi berskema urun dana ini, di antaranya:
- PT Numex Teknologi Indonesia (LandX)
- PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare)
- PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana)
- PT Dana Saham Bersama (Danasaham)
- PT Santara Daya Inspiratama (Santara
Transaksi penjualan pada Equity Crowdfunding (ECF) tidak seperti transaksi pada bursa efek karena perusahaan yang belum listing atau disebut initial public offering (IPO) untuk menjadi penerima modal dari investor. Pada dasarnya baik Equity Crowdfunding ataupun initial public offering (IPO) memiliki tujuan yang sama yaitu melakukan penawaran saham kepada publik. Namun antara ECF dan IPO memiliki konsep yang berbeda. Dalam ECF, penawaran saham dibatasi oleh ketentuan secara limitatif. Penawaran saham dalam ECF akan berlansung hingga 12 bulan dengan total dana yang dikumpulkan melalui penawaran saham hingga Rp10 miliar. Perbedaan pertama antara keduanya yaitu Penyelenggara telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, adanya pengaturan mengenai jangka waktu penawaran saham paling lama 12 (dua belas) bulan, serta batasan total dana yang dihimpun melalui penawaran saham yang diadopsi dalam ECF (Kliklegal.com, 2021). Selanjutnya menyangkut cara pelaksanaan penawaran saham, media pelaksanaan penjualan saham, dan pihak-pihak yang diperlukan untuk menyelesaikan transaksi. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 POJK 57/2020, penawaran saham dalam rangka Equity Crowdfunding dinyatakan dengan jelas tidak termasuk dalam penawaran Umum seperti pada Undang-Undang Nomor 1995 tentang Pasar Modal.
Keuntungan Investasi Equity Crowdfunding
Investasi dalam Equity Crowdfunding memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Peluang untuk berinvestasi dalam bisnis UMKM yang potensial dan inovatif.
- Aksesibilitas yang lebih baik, karena Anda dapat berinvestasi dengan jumlah yang lebih terjangkau dibandingkan dengan investasi tradisional di pasar modal.
- Potensi keuntungan yang tinggi jika bisni berhasil tumbuh dan berkembang.
- Kesempatan untuk menjadi bagian dari perkembangan dan kesuksesan bisnis.
Sekilas memang Equity Crowdfunding ini memang menghadirkan cara yang mudah dan cepat dalam mendapatkan pendanaan tetapi apakah bisa semulus itu dalam penerapannya ? Tentunya ini menjadi pertanyaan karena segala sesuatu memiliki dua sisi yang berlawanan , dibalik kemudahannya aktivitas Equity Crowdfunding juga memiliki risiko - risiko baik bagi investor maupun penerima dana Equity Crowdfunding, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Risiko Gagal Sangat Besar
Bisnis yang telah dibuat melalui Equity Crowdfunding bisa memiliki risiko kegagalan yang lebih besar. Bahkan, kegagalan dapat lebih besar daripada bisnis yang didanai melalui modal ventura atau cara konvensional lainnya yang menawarkan bantuan untuk UMKM. Keberhasilan suatu bisnis tidak dapat dipastikan hanya dengan pendanaan. Tanpa rencana bisnis dan struktur pendukung yang memadai, bahkan usaha yang menjanjikan pun bisa gagal.
2. Penipuan