Prabowo sebagai capres peserta Pilpres 2019 ini akan menolak hasil perhitungan suara Pilpres yang kini masih belum rampung dilakukan oleh KPU. Alasannya karena adanya kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu, mulai dari masa kampanye hingga saat proses rekapitulasi suara yang saat ini masih belum rampung dilakukan oleh KPU.
Selain itu kubu Prabowo juga akan menarik semua saksi Pemilu baik yang berada di KPU Pusat hingga KPU kota atau kabupaten, sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso dalam acara simposium "Mengungkap Fakta Kecurangan Pemilu 2019"yang digelar BPN Prabowo-Sandi, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, kemarin malam.
Penolakan Prabowo dan penarikan saksi Pemilu ini persis seperti yang pernah dilakukan oleh Prabowo saat mengikuti Piklpres di tahun 2014 silam. Saat itu Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga melakukan hal sama, yaitu menolak hasil perhitungan suara dan menarik diri dari segala bentuk proses Pemilu yang masih belum rampung.
Tak ada masalah dengan penolakan hasil Pilpres yang dilakukan Prabowo ini, termasuk juga dengan penarikan saksi-saksi mereka dari KPU. Sesuai Undang-Undang Pemilu, tindakan seperti itu tak akan menggugurkan hasil Pilpres, karena apa yang telah diputuskan oleh KPU dan Bawaslu itu adalah sah, legal sesuai konstitusi.
Jadi, biarkan saja Prabowo dan BPN yang masih berbicara seperti itu. Tak ada efeknya selain membikin gaduh semata.
podjok pawon, Mei 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H