Pekalongan - (13/02/2023) NIB adalah identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS. Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal impor, akses kepabeanan dan menjadi titik awal pengurusan izin lainnya seperti sertifikat halal.
Produk halal telah menjadi bagian besar dan menjanjikan dari perdagangan dunia. Negara muslim, negara "sekuler" dan minoritas muslim yang peduli dengan produk halal juga tidak menjadikan isu halal tersebut sebagai keunggulan kompetitif. Misalnya, Jepang adalah salah satu negara paling ambisius yang menjadi model produk halal global. Pemerintah Jepang sangat gencar membangun berbagai fasilitas untuk mengembangkan bisnis produk halal. Salah satu kota di Jepang yaitu Fuji telah mendeklarasikan dirinya sebagai kota halal.
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 dan turunannya, ada tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikasi halal pada akhir tahap pertama. Sertifikat halal ini harus milik barang konsumsi, termasuk makanan, bahan baku makanan dan juga hewan untuk disembelih. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Direktur Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan pedagang yang melanggar Pasal akan dikenakan sanksi. sanksi yang dijatuhkan bervariasi mulai dari teguran tertulis, denda administratif hingga penghapusan barang dari pasar. Aqil juga menjelaskan, sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"(Hukuman) ini sejalan dengan ketentuan PP No 39 Tahun 2021. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya sebelum sertifikasi halal wajib diberlakukan," kata Aqil.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah gencar berkomunikasi dengan dunia usaha untuk mengembangkan sertifikat halal.
Untuk itu Syifa Laila Azla Nur selaku TIM I KKN UNIVERSITAS DIPONEGORO Desa Depok Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan menginisiasi adanya program pendampingan sertifikat halal untuk UMKM yang ada di kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan ini didasari pada permasalahan yang terjadi di masyarakat, informasi mengenai pendaftaran self declare yang diselenggarakan oleh MUI masih belum tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Akibatnya banyak oknum yang menjadikan itu kesempatan untuk melakukan pungutan liar kepada para pelaku usaha yang belum mendapatkan informasi secara utuh. pendaftaran sertifikasi halal yang semestinya gratis pada praktiknya terdapat pungutan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada harga sekitar tiga juta rupiah.
Oleh karena itu akan diberikan pula modul tata cara pendaftaran self declare untuk tahun 2023 agar walaupun masa pengabdian telah berakhir, masyarakat masih bisa mendapat manfaat informasi mengenai tata cara pendaftaran Self Declare.
Penulis : Syifa Laila Azla Nur