Lihat ke Halaman Asli

Masihkah Polri Berjiwa Pancasila Menangani Perkara Pertambangan?

Diperbarui: 1 Juni 2020   10:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jaswanto | dokpri

Masihkah Polri berjiwa Pancasila menangani perkara pertambangan?
(Menyoal operasi Tim Bareskrim Polri di Sultra)

Oleh : Jaswanto

Hari lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni menjadi momentum untuk selalu mengingat akan kelahirannya sebagai dasar negara, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sudah tak ada tawar menawar untuk tidak menjadikan Pancasila sebagai landasan dari setiap tata aturan yang berlaku di negeri ini.

Walau masih banyak yang memperdebatkan tentang bulan kelahiran Pancasila, di era pemerintahan presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hari lahir pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni dengan ditetapkannya sebagai hari libur nasional merujuk Kepres No 24 Tahun 2016.

Di tahun ini peringatan hari lahir pancasila tidak seperti tahun tahun sebelumnya dikarenakan wabah Covid-19 yang sedang kita alami sehingga tidak memungkinkan perayaan seperti gelaran yang dilaksanakan semestinya.

Ditengah memperingati kelahiran pancasila timbul tanda tanya besar masihkah kita menjadikannya sebagai dasar dalam bernegara disetiap tata aturan yang dijalankan para penegak hukum, rasa pesimisme terkadang menghampiri atas penegakan hukum yang tak lagi bercermin pada pancasila.

Kehadiran pancasila sebagai dasar negara tentunya menjadikan para penyelenggara negara dibidang penegakan hukum semestinya memedomani nilai nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila.

Sebagai salah satu institusi penegak hukum, Kepolisian mempunyai wewenang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat demi tercapainya kepastian hukum dan rasa keadilan yang didapatkan oleh masyarakat.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia diharapkan mampu mewujudkan nilai yang terkandung dalam pancasila dari sisi penegakan hukum.

Sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Republik Indonesia haruslah tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku dalam menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum ditengah masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline