Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Dasar Sumber Hukum dari Ekonomi Syariah yang Sangat Berkembang Pesat di Indonesia Saat Ini

Diperbarui: 2 Desember 2021   14:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi syariah atau yang lebih sering dikenal dengan ekonomi Islam saat ini sudah mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kajian -- kajian mengenai ekonomi syariah di perguruan tinggi, lembaga keuangan, perbankan, asuransi, maupun dalam etika bisnis lainnya yang sudah berbasis syariat. 

Perkembangan dari ekonomi syariah tersebut akhirnya dapat memberikan dampak yang baik untuk masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam  karena kita sekarang dapat melakukan transaksi maupun kegiantan sehari-hari yang mana sesuai dengan syariat agama kita yaitu Islam.   

Keberhasialan dari sistem ekonomi syariah ini tentunya tidak bisa kita lepaskan pada fakta sebuah seberapa jauhnya para ulama untuk mengenaili hukum atau sistem syariah ini di Indonesia karna masih banyaknya masyarakat yang belum mengerti akan makna dari syariah. Berbeda dengan tujuan sistem ekonomi lainnya misalnya (ekonomi kapitalis ataupun sosialis) sitem ekonomi syariah ini bertujuan tidak hanya semata-mata untuk mengejar keuntubgan tetapi juga menhidari segala apek yang tidak sesuai dengan ajaran Islam terutama dalam etika bisnis. 

Selain itu, ekonomi syariah sangat mengutamakan kejujuran dan diatas semua itu ekonomi syariah menyeru kita bahwa segala aktivitas ekonomi hanya semata-mata mencari ridho Allah SWT. Serta menjauhi larangan-Nya dalam urusan ekonomi. Sebelum kita masuk pada pembahasan yang lebih dalam terkait ekonomi syariah ini adapun dasar sumber hukum ekonomi syariah anatara lain,

 1.  Al-Quran  


 Al-quran merupakan sumber utama dari egala sumber hukum syariah. Tentunya didalam Al-Quran banyak sekali ayat-ayat yang melandasi adanya hukum ekonomi syariah di Indonesia ini, salah satunya dalam surah Al-baqarrah ayat 285, yang berbunyi " Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" yang mana dalam tafsirannya diayat ini Allah SWT. Telah menghalalkan para umatnya untuk melaksanakan transaksi jual beli dengan tanpa adanya riba yang terkandung didalamnya.
 
Surah An-nahl ayat 90, yang berbunyi "Sesungguhnya Allah menyeru (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari poerbuatan keji kemungkaran dan permusuhan. 

Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa untuk berlaku adil dan menjahui segala perbuatan keji termasuk ketika hendak melakukan transaksi jual beli. 

Kemudian juga terdapat dalam surah An-nisa' ayat 29 bahwa " Hai orang-orang berimamn, janganlah kamu makan harta orang lain dengan cara yang bathil, kecuali dengan perniagaan (jual beli) yang dilakukan atas suka sama suka diantara kamu".

 

2.  Hadis 

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline