1.1 Latar Belakang
Upaya memastikan terlaksananya migrasi TV Analog ke Digital atau Analog Switch-Off (ASO) secara tepat dan berkesinambungan sesuai dengan perencanaan waktu yang telah ditentukan, menjadi fokus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membagikan lima tips cerdas menonton TV Digital, jelang pemberlakuan migrasi siaran TV Digital atau Analog Switch-Off (ASO) pada 30 April 2022 di 56 wilayah, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua. Penerimaan siaran TV Digital saat proses ASO masih berjalan stabil atau belum sempurna karena penyelenggara siaran masih melakukan berbagai penyesuaian.
Pada tips pertama yaitu, mengenali perbedaan dan manfaat TV Digital bahwa TV Digital tidak berbayar atau gratis dan penerimaan sinyalnya masih menggunakan antena UHF, seperti halnya TV Analog. Tips kedua yaitu mengenal sinyal TV Digital di permukiman, masyarakat diajak untuk memahami bahwa kualitas siaran TV digital sangat bergantung pada kualitas sinyal yang diterima. Tips ketiga yaitu, bijak memilih perangkat digital, diharapkan tidak perlu khawatir karena TV jenis apapun bisa menerima siaran digital, asalkan menggunakan set top box (STB).
Pada tips keempat yaitu, memanfaatkan fitur, masyarakat diharapkan mengetahui sejumlah fitur lanjutan yang terdapat di set top box, seperti sistem peringatan dini (EWS), jadwal acara, dll. Terakhir tips kelima yaitu, pindah ke internet digital TV semakin lancar, dan masyarakat diajak untuk memahami alasan penting menerapkan ASO.
Permasalahan yang dihadapi dalam proses digitalisasi televisi di Indonesia menjadi banyak kendala seiring dengan perkembangannya, sehingga sangat relevan untuk membahas upaya penerapan dalam digitalisasi televisi. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai upaya imigrasi TV Digital dalam melaksanakan Analog Switch-Off (ASO).
1.2 Pembahasan
Kebijakan KOMINFO dan KEMENDAGRI dalam Upaya Imigrasi Digitalisasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya mempercepat transformasi digital nasional. Adapun empat hal yang menjadi prioritas dan menjadi kebijakan pemerintah dalam percepatan transformasi digital nasional. Kominfo menyampaikan bahwa kami adalah pengembangan dan penyempurnaan infrastruktur telekomunikasi serta pengembangan teknologi pendukung agar ruang digital dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Dan juga pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang digital, serta penyempurnaan peraturan perundang-undangan utama yaitu RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Cipta Kerja terkait sektor telekomunikasi dan penyiaran.
Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI mengatakan, proses Analog Switch-Off (ASO) atau migrasi dari siaran TV analog ke digital pada 2 November 2022 masih dalam tahap persiapan. Persiapan meliputi kesiapan masyarakat untuk mengoperasikan Set Top Box (STB) dan pendataan penerima STB untuk keluarga kurang mampu yang datanya berasal dari Kemensos dan Kemendagri.