[caption id="attachment_340051" align="aligncenter" width="560" caption="Polres Blitar Kota Tetapkan Mantan Kasi Permasalahan BPN Kabupaten Blitar Jadi Tersangka. Foto : Fajar AT."][/caption]
BLITAR – Menindak lanjuti laporan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi ( KRPK ) terkait adanya dugaan tidak pidana korupsi Redis Tanas Gambar Anyar, Polres Blitar Kota sudah melakukan langkah-langkah klarifikasi / pemeriksaan kepada beberapa orang termasuk panitia redis, warga maupun pejabat Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Blitar, hingga memutuskan mantan Kasi Permasalahan BPN Kabupaten Blitar, yakni DPU sebagai tersangka.
Dikatakan Kasipisus tindak pidana Korupsi Polres Blitar Kota, AIPTU Abdul Salam, dalam evaluasi laporan KRPK diketemukan dua perbuatan melawan hukum, yakni pidana umum dan pidana khusus korupsi yang diduga dilakukan oleh DPU yang saat itu menjabat sebagai Kasi Permasalahan BPN Kabupaten Blitar dan kini menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Selong, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Salam, selama ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi yang telah memberikan uang atau dimintai uang dari 3 tempat penyerahan, meskipun tidak ada bukti otentik seperti Kwitansi atau lainnya. Namun saat mereka menyerahkan ada saksi sebanyak 4 orang di tempat pertama, ditempat kedua ada 5 orang dan ditempat ketiga ada 7 orang.
“ Secara yuridis pihak penyidik sudah siap untuk mengajukan perkara tersebut dan memutuskan DPU sebagai tersangka,” jelas Salam didepan Ketua KRPK.
Pada tahun 2015 mendatang, pihaknya berjanji akan menyelesaikan semua perkara terkait Redis Gambar Anyar.
Sementara menurut Ketua KRPK, Muhamad Trianto, dalam kasus Redis Gambar Anyar ini sudah terdapat 3 tersangka, yakni satu tersangka dari BPN dan dua tersangka dari Panitia Redis, yakni SN dalang kondang dari Tulungagung dan LS Sinden yang juga PNS dari Ponorogo.. Namun menurut Andre, anggota KRPK , masih ada beberapa temuan yang belum ditangani seperti, terkait penjualan asset tanah Gambar Anyar, pemalsuan tanda tangan oleh panitia.
Dikatakan Andre, karena tanah Gambar Anyar belum bersertifikat, maka menurutnya tanah tersebut masih merupakan asset milik Negara. Untuk itu para pihak yang telah menjual tanah tersebut sudah bisa dikatakan sebagai tindakan melawan hukum, yakni tindak pidana korupsi, namun hingga saat ini dia belum melihat adanya tindakan polres Blitar Kota untuk memproses perkara tersebut. Sementara yang ditangani Polres selama ini hanya terkait pungutan sebesar Rp. 300 ribu hingga Rp. 500 ribu kepada warga yang mengajukan Redis, yang terkumpul hingga Rp 1 miliar.
“ Yang ditangani Polres hanya terkait pungutannya yang melibatkan Ketua dan Bendahara panitia Redis, namun terkait penjual tanah asset Gambar Anyar belum tersenutuh sama sekali,” jelas Andre kepada Kasat Reskrim Polres Blitar Kota.
Sementara itu menanggapi penjelasan Andre, pihak Polres Blitar Kota menyampaikan, pungutan yang Rp. 300 ribu lebih dan Rp. 500 ribu per orang hampir terkumpul dana hingga Rp. 1 miliar untuk pengurusan Sertifikat tersebut, itu nantinya merangkai bukannya terpotong-potong.
Penyidik Polres Blitar Kota mengaku, karena sulitnya mencari panitia sehingga penanganan perkara ini memakan waktu lama. Namun kini pihaknya sudah bisa menemukan dua tersangka yakni, SN dalang kondang dari Tulungagung dan LS Sinden yang juga PNS dari Ponorogo. (FJR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H