Lihat ke Halaman Asli

Jappy Tambayong

Mahasiswa Hukum Unhas

Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Diperbarui: 18 Mei 2020   10:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) secara nyata telah mengganggu aktivitas perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Selama terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), kegiatan dunia usaha mengalami gangguan yang signihkan baik dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya yang pada akhirnya mengganggu kinerja perekonomian. 

Di tengah masifnya persoalan kesehatan yang telah menjadi permasalahan global, bangsa Indonesia harus tetap memperhatikan pembangunan sumber daya manusia, penyederhanaan birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan transformasi ekonomi. 

Salah satu bentuk transformasi ekonomi yang diupayakan oleh Pemerintah adalah melalui kebijakan Omnibus Law, yang bahkan telah dicanangkan sebelum merebaknya pandemi Covid-19.

Kebijakan Omnibus Law yang salah satunya mencakup RUU Cipta Kerja, adalah salah satu upaya Pemerintah untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, melalui penyederhanaan perizinan kegiatan usaha dan dibirokratisasi regulasi guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memiliki kepastian hukum. 

Melalui kebijakan ini diharapkan dapat menarik sebanyak-banyaknya investasi baru maupun pengembangan kegiatan usaha existing yang bermuara pada peningkatan penciptaan lapangan kerja guna memberdayakan angkatan kerja Indonesia. 

Dengan adanya pandemi Covid-19, maka penerbitan regulasi tersebut harus mendapatkan prioritas tersendiri, karena melalui RUU Cipta Kerja, pemulihan ekonomi nasional dapat terwujud.

Akibat covid-19, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turun dari 5,3% menjadi hingga 2,3%. Bahkan bisa mencapai minus 0,4% untuk skenario sangat berat. Hal ini diakibatkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat corona. 

APBN mencapai level deficit yang memerlukan suntikan dana yang masif untuk menangani Covid-19 dan program jaring pengaman sosial agar rakyat kecil tetap bisa mengakses bahan pokok untuk keberlangsungan hidup hariannya. 

Pada titik ini, Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi solusi, terutama untuk memudahkan investasi setelah Covid-19 berakhir. Sebab RUU tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM (usaha menengah kecil dan mikro) serta koperasi, kemudian untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan peningkatan serta perlindungan kesejahteraan pekerja.

Secara teoritis, RUU Cipta Kerja dapat menjadi bagian dari pendekatan institusional yang sangat diperlukan dilakukan pasca pandemi Covid-19. Beberapa ahli ekonomi memperkirakan pasca pandemi ini akan memunculkan supply shock yang berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran. 

Pemerintah telah mengkaji kebutuhan pendekatan institusional tersebut sejak awal periode Pemerintahan 2019-2024, sebab perekonomian Indonesia mengalami tren deindustrialisasi, akibat permasalahan dari sisi produktivitas di bidang industri yang salah satunya dipengaruhi produktivitas buruh. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline