Lihat ke Halaman Asli

Ormas Anti-Pancasila Bubarkan Diri atau Dibubarkan oleh Negara

Diperbarui: 24 Juni 2015   11:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13728345561259999094

[caption id="attachment_264431" align="aligncenter" width="500" caption="doc pribadi/"]

13728346021177335358

[/caption]

Potongan isi UU Ormas di atas, sangat jelas dan mudah dipahami atau pun dimengerti; ada asa yang harus ditaati serta terdapat sanksi jika keluar dari frame yang telah ditetapkan oleh Undang-undang yang sah di NKRI.

UU Ormas, ternyata membuka dan memberi peluang ke/pada orang Indonesia (atau pun orang asing yang mau berkarya di Nusantara), serta siapa pun dia, sebagai bagian dari masyarakat yang memajukan manusia Indonesia (dalam banyak hal, sesuai bidang minat), maka harus ikuti aturan main yang ada di NKRI. Mereka harus berada dalam norma, tatanan, frame yang sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di NKRI; jika tidak, maka akan terkena sanksi larangan serta pembubaran.

Berdasarkan itu, maka semua Ormas yang terang-terangan (ataupun secara tersembunyi) anti Pancasila (yang dibuktikan melalui ajaran, ceramah, yel-yel, AD/ART, selebaran, terbitan, dan lain sebagainya) maka harus merubah diri atau pun bubar/dibubarkan (sesuai mekanisme yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah yang lahir berdasar Undang-undang ormas.

Jika tak mau bubar, maka, tidak ada pilihan lain, selain merubah AD/ART Ormas agar sesuai dengan Undang-undang; namun jika tak mau, maka siap-siaplah untuk dibubarkan. Walau demikian, tidak ada celah untuk membubarkan Ormas secara semena-mena, melainkan ada proses untuk membubarkannya; proses yang juga diatur oleh Undang-undang.

Dengan demikian, di NKRI, hanya ada Ormas yang kegiatannya TIDAK bertantangan dengan PANCASILA, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; serta di negeri ini tidak muncul Ormas yang kegiatannya membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan tak ada lagi Ormas yang menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan; memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; atau melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum. [caption id="attachment_264431" align="aligncenter" width="500" caption="doc pribadi/"]

13728346021177335358

[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline