Al Chaidar Pengamat terorisme, mengatakan bahwa ada 9 kelompok teroris di Indonesia. Kendati beberapa kelompok sudah mulai terungkap dan tertangkap, sebagian anggota jaringan tersebut masih hidup dan merupakan ring of fire yang berbahaya. Kesembilan kelompok tersebut adalah,
- Abu Khalis (Pepi),
- Oman Abdurahman,
- Alfadullah
- KPPSI
- Tanzim Khaidatul Jihad
- Abu Umar/ Abu Fatih
- Taufiq Bulaga
- Kelompok Cirebon
- Kelompok Ternate
Nomer 1, 2, 3, 4, Merupakan Jaringan Daarul Islam (DI); berlatih di Aceh dan tidak memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Jaringan DI meneror dengan peledak jenis low explosive. Kelompok DI lebih banyak ditemukan ditempat-tempat permukiman padat atau kota-kota besar. Target utama aparat kepolisian, simbol-simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbentuk lembaga, seperti hanya polisi, Kejaksaan, DPR, Mahkamah Agung atau Istana.
Nomer 5, 6, 7, 8, 9, berada di bawah jaringan JI dan Al-Qaeda yakni kelompok Tanzim Khoidatul Jihad dan Taufiq Bulaga. Dua kelompok memiliki ciri khas menggunakan peledak berkekuatan high explosive. Kelompok Abu Umar masih memiliki hubungan dengan kelompok Abu Sayyaf yang ada di Filipina Selatan, [klik SUMBER]
Untuk nomer 4, saya cukup heran (dan masih ragu), apakah yang di maksud oleh Al Chaidar, sang Pengamat terorisme tersebut adalah Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) ...!? Agaknya Al Chaida dan MI yang patut menjawabnya dengan jelas. Hasil googling pun KPPSI, hanya menunjuk pada Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam; walau seperti itu, kita perlu mengetahui lebih jelas lagi .... dan mudah-mudahan Al Chaidar salah sebut. [caption id="attachment_204263" align="aligncenter" width="500" caption="doc antaranews.com"]
[/caption]
Jika menurut polisi bahwa pelakunya itu-itu juga, maka ada beberapa hal yang sekiranya dapat dilakukan. Misalnya,
- menutup akses komunikasi antara teroris yang di luar penjara dengan mereka atau para pentolan teroris yang ada di penjara
- eksekusi hukuman mati, harus terus-menerus dilanjutkan
- menutup semua web-situs penebar radikal, yang sekaligus penebar kekerasan - kebencian atas nama agama
- membubarkan ormas-ormas keagamaan yang radikal dan anti Pancasila, termasuk parpol yang tida berazas Pancasila
- para politisi radikal, sara, rasis, rasialis, (jika ada yang sebagai anggota badan legislatif), dipecat dan juga dihukum mati, karena mereka juga merupakan teroris serta pendukung para pelaku teror, atau bahkan penyandang dana
- dan lain - lain
Kini, terpulang kepada pemerintah RI (atau rezim yang sekarang), mau negeri tegak berdiri atau hancur dengan membiarkan bibit-bibit teroris tersebut berkeliaran di Nusantara.
- vulgar, porno, seksualitas dan pelecehan seksual
- ancaman, benci, kebencian, permusuhan
- makian - caci maki seseorang maupun kelompok
- sentimen sara, rasis, rasialis, diskriminasi, dan sejenisnya
- menyerang individu
- melenceng - menyimpang jauh dari topik yang dibahas
- komentar spam, isi komentar yang sama dan berulang-ulang pada/di satu tulisan - artikel - lapak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H