Lihat ke Halaman Asli

Feminisme dan Kekerasan terhadap Perempuan

Diperbarui: 15 Mei 2024   09:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekofeminisme adalah salah satu pemikiran dan gerakan sosial yang menghubungkan masalah ekologi dengan perempuan terutama dalam ketidakberdayaan dan ketidakadilan perlakuan kepada keduanya. Ekofeminisme menerapkan etika kepedulian untuk mewujudkan keadilan sosial secara ekologis, mengutamakan nilai feminitas, dan menentang budaya patriarki. Ekofeminisme diperkenalkan oleh Francoide d'Eaubonne (1974) dan Karen J. Warren (1987).

Feminisme adalah ideologi atau sebuah paham yang menyatakan persamaan hak antara pria dengan wanita. Secara bahasa feminisme berasal dari bahasa latin yaitu dari kata "femina" yang artinya memiliki sifat keperempuanan. Feminisme sering juga diartikan sebagai gerakan emansipasi wanita yang menyuarakan tentang perbaikan kedudukan wanita dan menolak perbedaan derajat antara wanita dengan pria. Orang yang berpegang pada ideologi feminisme disebut feminis. 

Feminisme muncul untuk menanggapi masalah ketimpangan antar jenis kelamin, diskriminasi, penindasan, dan kekerasan terhadap perempuan. Feminisme yaitu perlawanan dan bebas dari penindasan, dominasi, hegemoni, ketidakadilan, dan tindak kekerasan terutama yang terjadi pada perempuan. Tindak Kekerasan terhadap perempuan merupakan jenis kejahatan yang kurang mendapatkan perhatian dan jangkauan hukum. Sedangkan bentuk tindak kekerasan bisa berupa kekerasan Fisik dan kekerasan Verbal (ancaman kekerasan). 

Kekerasan adalah penganiayaan, penyiksaan atau perlakuan salah, menurut WHO. kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang dan atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak.

Komnas Perempuan menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah segala tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan yang berakibat atau kecenderungan untuk mengakibatkan kerugian dan penderitaan fisik, seksual, maupun psikologis terhadap perempuan, baik perempuan dewasa atau anak perempuan dan remaja. Termasuk didalamnya ancaman, pemaksaan maupun secara sengaja mengganggu kebebasan perempuan. Tindakan kekerasan fisik, seksual, dan psikologis dapat terjadi dalam lingkungan keluarga atau masyarakat.

Kekerasan yang terjadi pada perempuan ini tidak mudah untuk diungkap hal tersebut karena adanya beberapa alasan, yaitu: pertama, kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dianggap sebagai masalah yang tidak perlu diungkapkan karena masalah tersebut tidak ada penyelesaiannya dan perempuan sebagai korban selalu disalahkan. Kedua, lembaga pendamping perempuan yang mengalami kekerasan di Kantor Polisi, lembaga pemerintah dan non pemerintah belum bekerja secara optimal. Ketiga, sosialisasi mengenai kekerasan belum di lakukan secara menyeluruh di lapisan dan pembuat kebijakan sehingga belum ada tindakan yang efektif bagi perempuan yang mengalami kekerasan.

BENTUK-BENTUK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Kekerasan Dalam Lingkup Personal

Kekerasan dalam lingkup personal contohnya seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berbagai KDRT yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini semakin lama semakin meningkat. Perempuan dan juga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga perlu mendapatkan perlindungan hukum. Perkembangan saat ini menunjukkan bahwa kekerasan fisik, psikis, seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi sehingga diperlukannya peraturan hukum yang digunakan untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga.

Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Bab I pasal I mengenai ketentuan umum menjelaskan yang dimaksud dengan KDRT. "KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga".

Kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksud pada undang-undang diatas meliputi kekerasan pada fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekersan Seksual meliputi: "a) pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, b) Pemaksaan hubungan sesksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline