Lihat ke Halaman Asli

Pelaku Videotron Mesum Bisa Dihukum

Diperbarui: 3 Oktober 2016   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Jumat (30/9) kemarin, telah terjadi suatu peristiwa yang menghebohkan warga Jakarta. Suatu papan iklan LED (videotron) di Jakarta Selatan menayangkan video porno, yang menjadi “hiburan” dadakan warga di tengah macetnya jalanan sekaligus membuat dosa bagi orang yang baru saja menunaikan shalat Jum’at.

Videotron yang terletak di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan terus menampilkan tayangan tak senonoh. Setelah kurang lebih 20 menit, tayangan itu baru dihentikan warga setempat dengan mencabut saklar pada papan iklan LED. Pihak PT Transito Adiman Jati selaku vendor videotron tersebut menduga bahwa tayangan itu adalah akibat sabotase oleh peretas. Lain halnya dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, yang tidak percaya dengan pernyataan PT Transito Adiman Jati dan meyakini penayangan video mesum tersebut dilakukan dengan sengaja.

Belum dapat dipastikan siapa pelaku dibalik kejadian ini . Tim Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya baru saja memeriksa 8 orang saksi, termasuk direksi PT Transito Adiman Jati dan operator papan iklan LED. Tapi satu hal yang pasti, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana, terlepas apakah ia melakukanya dengan sengaja atau tidak.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku dapat dipidana karena menyiarkan gambar yang melanggar kesusilaan. Berikut bunyi Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, b. kekerasan seksual, c. masturbasi atau onani, d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, e. alat kelamin atau, f. pornografi anak.

Menurut undang-undang ini, yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Jika diperhatikan, videotron yang terletak di dekat kantor Walikota Jakarta Selatan tersebut menayangkan kegiatan persenggamaan di depan umum, dimana hal itu merupakan penyiaran pornografi dalam bentuk gambar bergerak (video) yang melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline