Dalam era yang serba digital ini, penerapan teknologi informasi sektor publik telah menjadi suatu keharusan. Berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI), jumlah pengguna internet di Indonesia ini sangat memukau jumlahnya, yakni mencapai 221.563.479 jiwa dari total penduduk Indonesia sebanyak 278.696.200 jiwa. Adanya angka yang sangat besar ini, tentu sudah banyak pengguna internet di Indonesia ini. Dengan demikian, seharusnya penggunaan teknologi di semua sektor sudah dapat dijalankan, termasuk di bidang pelayanan publik.
Guna memenuhi tantangan globalisasi dan juga memenuhi semua kebutuhan pelayanan publik, saat ini muncul berbagai macam inovasi untuk memaksimalkan efektivitas pelayanan. Salah satu bentuk inovasi yang penting dalam hal ini adalah E-government, atau pemerintahan elektronik. E-government merujuk pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta memfasilitasi interaksi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
Penerapan e-government tidak hanya berfungsi untuk memodernisasi administrasi pemerintah tetapi juga untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Dengan menggunakan platform digital, pemerintah dapat menyediakan layanan yang lebih cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Ini termasuk berbagai layanan seperti pendaftaran dokumen, pembayaran pajak, pengajuan izin, dan informasi kebijakan yang relevan. Lebih jauh lagi, e-government menawarkan potensi untuk meningkatkan inklusi sosial dengan mengurangi kesenjangan akses terhadap layanan publik, terutama di daerah-daerah terpencil atau bagi kelompok masyarakat yang kurang terlayani. Teknologi digital memungkinkan pemerintah untuk mencapai warga negara dengan lebih efektif dan responsif, mengurangi birokrasi, dan meminimalkan potensi untuk korupsi.
Namun, penerapan e-government juga menghadapi tantangan seperti masalah keamanan data, kebutuhan akan infrastruktur yang memadai, dan kesenjangan digital di antara berbagai kelompok masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami peran dan manfaat e-government serta langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi tantangan-tantangan ini agar implementasi e-government dapat berjalan dengan optimal.
Dengan latar belakang tersebut, kami kelompok KKN FBD JANTRA FISIP dan FIB Universitas Brawijaya menginisiasi adanya program kerja Kelas E-Goverment. Program kerja ini diketuai oleh Eka Fabela Melfiansyah sebagai mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Brawijaya. Program kerja ini dimaksudkan untuk membagi ilmu pengetahuannya sebagai anak Ilmu Pemerintahan dan mempraktikkan secara langsung bagaimana konsep E-Goverment ini dapat diimplementasikan secara langsung di Pemerintah Desa Kebobang.
Kelas E-Goverment ini ditujukan untuk birokrat Pemdes Kebobang dan juga diikuti oleh perwakilan organisasi masyarakat yang ada. Harapan awalnya, sebagai aktor yang menyediakan pelayanan publik, kita bisa saling berbagi ilmu dan pengetahuan "apakah konsep dan penerapan di lapangan itu dapat dilaksanakan dengan baik?". Sebagai mahasiswa yang hanya mendapatkan teori, tentu kegiatan sharing ilmu dengan praktisinya ini sangat memberikan insight baru. Harapannya, kita bisa mengetahui adanya penerapan pelayanan publik secara digital ini cocok atau tidak jika diterapkan di Pemerintah Desa Kebobang.
Kelas E-Goverment ini diawali dengan penyampaian materi yang berisikan konsep, tujuan, kelebihan, dan kekurangan penerapan E-Goverment ini. Seluruh peserta kelas ini sangat antusias mendengarkan pemaparan dari kelompok KKN. Hal ini dibuktikan pada saat tanya jawab dan sharing dengan birokrat, mereka menanyakan dan menyapaikan banyak hal kepada kelompok. Pemerintah Pemdes menyampaikan bahwa penerapan digitalisasi ini sangat bagus, baik untuk peningkatan kualitas dan efektivitas pelayanan. Namun, mereka juga menyampaikan bahwa jika E-Goverment ini diterapkan takutnya masih banyak juga masyarakat yang belum mendapatkan akses teknologi, salah satunya tidak semua masyarakat memiliki akses internet dan handphone. Memang benar adanya, salah satu kendala yang saat ini terjadi adalah akses teknologi itu sendiri yang belum merata. Dengan demikian, dalam kelas ini semua menyepakati bahwa Pemdes akan mencoba menerapkan ini dengan melayani kebutuhan yang mudah dahulu, yakni Pelayanan Surat Keterangan Usaha. Mengingat jika membuat surat keterangan dari Pemdes banyak sekali persyaratan yang dibutuhkan, sehingga adanya percobaan E-Goverment dari kebutuhan yang mudah ini diharapkan agar Pemdes dan masyarakat Desa Kebobang bisa beradaptasi dengan pelayanan digital ini.
Tidak hanya kelas penyampaian teori dan konsep, kelas ini juga dibarengi dengan praktik pelayanan digital melalui Google Form. Praktik ini tujuannya agar penerapan konsep dan praktik dapat berjalan sesuai dengan rencana adanya pelayanan digital. Antusiasme yang tinggi dari seluruh peserta menjadikan kelas ini berjalan dengan baik dan lancar. Menutup kegiatan sekaligus sebagai output yang dihasilkan, Kelas e-Goverment ini diakhiri dengan memberikan Buku Panduan Penerapan E-Goverment dan juga Scan Barcode sebagai akses pelayanan untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa Kebobang. Dengan demikian, kelas E-Goverment ini diharapkan dapat berjalan dan berkelanjutan meskipun kegiatan KKN telah selesai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H