Lihat ke Halaman Asli

Janis rahma Aulia

IAIN Salatiga

Pengertian dan Tujuan Serta Hukum Perkawinan dalam Islam

Diperbarui: 13 Mei 2022   17:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan juga disebut pernikahan yang berasal dari bahasa Arab yaitu

nakaha yang mempunyai arti mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan

untuk arti bersetubuh (wathi`). Nikah menurut arti asli hukum adalah hubungan

seksual,tetapi menurut arti hukum adalah akad (perjanjian) yang menjadikan halal

hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita.1

Kata nakaha banyak terdapat dalam Al-Qur'an dengan arti nikah atau kawin, seperti

surat An-Nisa' ayat: 22

Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan yang telah pernah dinikahi oleh ayahmu

kecualiapayangtelahberlalu"(QS.AnNisa':22)

Tujuan Perkawinan

a. Melaksanakan perintah Allah SWT dan sunnah Rasul. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline